Panyabungan, Sumut 29/10 (ANTARA) - Anggota Fraksi PAN DPRD Sumut, Iskandar Sakty Batubara meminta KPK untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sorik Mas Mining (SMM) yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal karena kehadiran perusahaan tersebut telah menuai banyak permasalahan.

"Dalam hal ini kita mengapresiasi KPK karena telah mencabut 323 izin pertambangan di 12 provinsi di Indonesia," katanya kepada antarasumut, Rabu.

Menurut anggota DPRD sumut asal daerah pemilihan (Dapil) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) tersebut, sejak PT. SMM hadir di Madina, kerawanan terus terjadi dan mengancam kelangsungan lingkungan hidup di sekitarnya. Seperti diketahui, Wilayah konsesi pertambangan emas yang sahamnya dikuasai Sihayo Gold (75%) dan Antam (25%) mencaplok kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) seluas 33.721 hektar dari yang awalnya 108.000 hektar.

"Jika 1 gram emas membutuhkan lebih dari 100 liter air, bayangkan bagaimana TNBG sebagai wilayah tangkapan air akan rusak secara massif. Ini sama artinya kehadiran perusahaan semakin mendekatkan warga dengan bencana," katanya.

Warga di sekitar perusahaan juga terancam bencana longsor yang semakin nyata mengingat wilayah konsesi PT. Sorikmas Mining yang berada di wilayah perbukitan di atas pemukiman warga.

Sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan rotes keras atas kehadiran perusahaan tersebut.Baru-baru ini, masyarakat kembali bereaksi memprotes perusahaan yang masih melakukan aktivitas, sementara izinnya sudah mati.

Masyarakat meminta pemerintah bertindak tegas serta tidak memperpanjang lagi izin eksplorasi (penyelidikan kandungan bahan tambang) yang dimiliki perusahaan.

Iskandar Sakti Batubara menambahkan, kehadiran PT.SMM di Madina, memang sangat meresahkan konflik yang terjadi dengan masyarakat malah telah membuat DPRD Sumut turun tangan dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) pada tahun 2012. Hasilnya tim ini merekomendasikan kepada gubernur sumatera utara untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin eksplorasi kepada PT. SMM.

Sedangkan DPRD Madina juga telah menemukan fakta bahwa PT. SMM telah beroperasi melanggar izin. Dilapangan perusahaan telah melakukan eksploitasi (kegiatan penambangan) sementara izin yang dimiliki hanya eksplorasi.

Karena itu dia meminta KPK agar turun tangan dan meninjau secara langsung dilapangan guna mengatasi permasalahan yang sudah berjalan dari tahun 1998 itu.Bila perlu mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar tidak memperpanjang izin PT. SMM.
Sebelumnya telah digelar pertemuan antara DPRD Sumatera Utara Iskandar Sakti Batubara dari Dapil Sumut VII dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan yang dipimpin oleh ketua DPRD Sumut H. Ajib Shah dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas, bersamanya hadir juga Direktur Pengawasan Badan Usaha Agro Bisnis Jasa Konstruksi dan Perdagangan Deputi Bidang Akuntan Negara BPK RI Bambang Utoyo dan kepala BPK RI perwakilan Sumut Mulyana.

Rapat Pembahasan Hasil Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi dengan Pimpinan KPK dan BPKP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2014 itu di Ruang Paripurna DPRD SU

Pewarta: Mansur Lubis
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026