Polisi Amankan Kurir Ganja 225
Jumat, 10 Oktober 2014 7:11 WIB 1822
Medan, 9/10 (Antara) - Petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua kurir narkoba yang membawa ganja seberat 225 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Kamis, mengatakan dua kurir narkoba itu ditangkap di Jalan Medan-Binjai KM 9,5, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua kurir narkoba tersebut adalah Ishk (40) warga Desa Sekumur, Kabupaten Aceh Taming dan Slm (50) warga Desa Bukit Tempurung, Aceh Tamiang.
Menurut Helfi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya ganja dari Aceh yang akan dibawa masuk ke Kota Medan.
Setelah mengumpulkan informasi yang lengkap, pihak kepolisian mengetahui identitas mobil yang akan membawa narkoba jenis ganja tersebut.
Ketika melintas KM 9,5 Kampung Lalang, pihak kepolisian menghentikan sebuah mobil yang dinaiki Ish dan Slm dengan nomor polisi BL 8332 U yang diduga membawa ganja.
Ketika digeledah, pihak kepolisian menemukan sembilan goni berisi ganja yang ditutup dengan pisang yang diperkirakan sengaja diletakkan untuk mengelabui petugas.
Setelah menemukan ganja tersebut, pihak kepolisian mengamankan seluruh barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pemilik dan tujuan pengiriman ganja itu, ***1***
(T.I023/C/I. Sulistyo/I. Sulistyo)