Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander di Medan, Selasa, mengatakan dari 12 tersangka yang ditangkap tersebut, salah seorang diantaranya adalah MA (41) DPO pelarian dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gussta Medan.
Tersangka narkoba tersebut, menurut dia, warga Aceh dan tinggal di Jalan BesarTanjung Selamat, Medan Tuntungan.
"Petugas juga nengamankan barang bukti seberat 38 gram sabu-sabu dari pengedar narkoba MA," ucap Dony.
Dia mengatakan. selama 4 hari melakukan operasi, yakni 3 hingga 8 September 2914, dapat mengungkap 7 kasus dengan 12 tersangka.
Bahkan, jelasnya, dari pengedar narkoba itu, petugas kepolisian menyita 250 gram sabu, 32,2 gram cairan sabu, setengah botol alkohol, dan 557 butr pel ekstasi dijadikan barang bukti.
"Kalau dijual di pasaran, barang bukti tersebut, harganya diperkirkan mencapai
Rp500 juta," kata mantan Kapolsekta Medan Baru.
Kasat menjelaskan, mulanya petugas menciduk lima tersangka, yakni IS (31), HS (34), AJ (30) dan ketiganya adalah warga Jalan Veteran Pasar II, dan Pasar IV, Desa Helvetia, Labuhan Deli.
Kemudian dua lagi tersangka IR (41) warga Jalan Karya Gg Wonosobo, Kelurahan Karang Berombak, dan BM (41) warga Jalan Perjuangan Gg Ulayat B, Desa Kelumpang Hamparan Perak.
"Kelimanya kita tangkap saat lagi pesta narkoba jenis sabu di Jalan Kelambir Gang
Nur, Kelurahan Pelumpang. Barang bukti yang disita pipet kaca berisi sabu seberat 0.90 gram, dan 12 plastik klip berisi 0.37 gram sabu," ujarnya.
Dony menambahkan, selain sebagai pemakai dan pengedar sabu, dan mereka juga terlibat kasus pencurian sepeda motor dan mobil, karena petugas juga menyita
lima unit mobil dan tiga unit sepeda motor hasil curian.
"Mereka sudah seratus kali melakukan aksi pencurian, dan kasusnya masih kita dalami dan curanmor dilimpahkan ke Reskrim Polresta Medan," katanya.
Sedangkan, enam tersangka lainnya ditangkap sebagai pengedar narkoba, JFD
(26) warga Aceh, dengan barang bukti 100 butir ekstasi, SDF (33) warga Aceh, disita 80 butir ekstasi.
Tersangka, RP (44) warga Jalan Turi Medan, dengan barang bukti 117,7 Gram sabu, 32.2 gram cairan sabu, 207 butir pil ekstasi, dan timbangan, EL (47) warga Bunga Asoka, Medan Selayang, disita 170 butir pil ekstasi, dan 29,28 gram sabu.
Tersangka, IS (32) warga Marko Permai Medan Sunggal, barang bukti 50 gram sabu, dan SA (20) warga Jalan Pasar VIII, Bunga Kopi, Percut Sei Tuan.
"Para tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 Undang-Undanga Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman
penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedkit Rp 800 juta," kata Dony.***1***
Riza Fahriza
(T.M034/B/R. Fahriza/R. Fahriza)
Pewarta: Munawar Mandailing:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.