Medan, 3/6 (Antara)- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjalankan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 44 tahun 2005 tentang penunjukkan kawasan hutan di daerah itu seluas 3.742.120 hektare.

"Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) memberi apresiasi kepada MA (Mahkamah Agung) yang membatalkan SK Menhut No.44 tahun 2005 karena keputusan tersebut sangat merugikan petani, warga umumnya dan bahkan pemerintah daerah menyusul dimasukkannya areal lahan petani, rumah masyarakat bahkan fasilitas publik yang sudah lama dimiliki dan dioperasikan ke kawasan hutan," kata Ketua Apkasindo Sumut, Anizar Simanjuntak di Medan, Selasa.

Berdasarkan SK 44 yang dikeluarkan Menhut tanggal 16 Februari 2005, kawasan hutan seluas 3.742.120 hektare itu dirinci masing-masing sebagai kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam seluas 477.070 hektare, hutan lindung 1.297.330 hektare, hutan produksi terbatas 679.270 hektare, hutan produksi tetap 1.035.690 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi 52.760 hektare.

Putusan MA itu sendiri muncul setelah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Bona Pasogit, Sintong Maruap Tampubolon bersama Torang Lumban Tobing dan Mangindar Simbolon melalui kuasa hukum Lintong O Siahaan mengajukan gugatan hak uji materiil terhadap SK Menhut No 44 tahun 2005 itu karena melihat putusan Menhut itu sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah dengan terhambatnya pembangunan.

Menurut dia yang didampingi Sekjen Apkasindo Asmar Arsjad, putusan MA Nomor 47/P/HUM/2011 tanggal 23 Desember 2013 yang melegakan semua terkait di Sumut itu diharapkan Apkasindo bisa segera dijalankan Pemerintah Provinsi Sumut dalam hal ini khususnya Dinas Kehutanan Sumut.

Lahan-lahan petani yang sejak SK Menhut Nomor 44 itu dikeluarkan menjadi tidak bisa dikerjakan dan bahkan sebagian petani ada yang dipidanakan dengan alasan mengusahakan kawasan hutan diminta sudah bisa diusahin kembal dengan tenang.

Asmar menegaskan, jangan sampai Dinas Kehutanan Sumut atau yang terkait berdalih tidak mengetahui atau mengaku belum menerima salinan putusan MA itu sehingga tetap memperkarakan atau menghambat petani kembali mengusahai areal perkebunannya yang selama ini sudah "dicaplok" Kementerian Kehutanan dengan dalih sudah berstatus kawasan hutan sejak SK No.44 itu dikeluarkan.

"Apkasindo berharap Dinas Kehutanan dan terkait lainnya mematuhi aturan hukum dengan dikeluarkannya putusan MA itu,"kata Asmar Arsjad.

Ketua Apkasindo Sumut Rinto A Gunari sendiri meminta agar pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap para petani yang terjerat hukuman saat diberlakukannya SK Menhut No 44 itu.

Seperti diketahui, katanya, banyak petani yang terjerat pidana dengan tudingan mengusahakan kawasan hutan.

"Alasan petani yang sudah mengusahakan lahan itu berpuluh tahun sebelum SK Menhut itu dikeluarkan tidak digubris sehingga akhirnya bukan hanya petani kehilangan areal kebunnya tetapi juga terjerat pidana.Sekarang dengan dikeluarkannya putusan MA itu sudah saatnya petani kembali tenang berusaha,"katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Halen S tidak berhasil dikonfirmasi baik di kantornya atau melalui telepon selularnya.

"Bapak sedang keluar kantor," kata staf di Dinas kehutanan Sumut.

namun staf yang enggan disebut namanya itu, menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Sumut sebenarnya sebelum putusan MA itu, sudah membentuk tim untuk merevisi kawasan hutan yang dimasukkan dalam SK 44 itu.

Revisi antara lain dengan mengeluarkan sejumlah areal tertentu dari lokasi atau areal kawasan hutan yang ditunjuk Menhut tersebut.

"Tetapi entah sekarang gimana kebijakannya sejak putusan MA itu dikeluarkan,"katanya. (E016)

Pewarta: Evalisa Siregar
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026