Tanjung Balai, 26/5 (Antara Sumut) - Jadwal pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum dan tentang Usaha Jasa Pangan pada Bulan Ramadhan, hingga kini belum diketahui kapan direalisasikan oleh DPRD Kota Tanjung Balai.

Informasi yang dihimpun, di Tanjung Balai, Selasa, rencana rapat paripurna dengan agenda pengesahan kedua Ranperda tersebut sudah dua kali dijadwalkan oleh DPRD setempat, tetapi gagal dilaksanakan karena jumlah wakil rakyat yang hadir tidak memenuhi kourum.

"Rapat ini tidak korum untuk mengambil keputusan, terpaksa diskors," ujar Ketua DPRD Kota Tanjung Balai, Romay Noor, Senin (26/5).

Menurut politisi Partai Golkar ini, saat rapat paripurna jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 13 orang atau tidak sampai dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota dewan.

Karena tidak mememuhi kourom, lanjutnya, rapat paripurna dengan agenda pengesahan dua ranperda itu belum bisa dilakukan.

Romay juga mengaku belum mengetahui apa yang melatarbelakangi sehingga 12 orang anggota DPRD Tanjung Balai tersebut tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. (Yan)

Editor: T. Nico Adrian

Pewarta: Yan Aswika
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026