"Kami tangkap bandar dan pemakai sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan AKP S R Tambunan di Pangkalan Brandan, Sabtu.
Dari penangkapan tersebut terdapat bandar sabu-sabu yang diamankan yaitu RF (29) warga stasiun kereta api Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, dengan barang bukti 30 paket sabu-sabu yang disampan dalam kantong celana di dalam lemari milik tersangka, katanya.
Penangkapan tersangka bandar sabu-sabu ini, katanya, merupakan hasil dari pengembangan sebelumnya dari tertangkapnya para pemakai, diantaranya JUL (38), HEN (30) dari jalan Cempaka Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan.
Penangkapan terhadap keduanya saat mereka sedang asyik menikmati sabu-sabu didalam rumah, selain itu juga diamankan enam paket sabu-sabu kemasan kecil.
AKP S R Tambunan juga menjelaskan yaitu YP (33) warga jalan Piturah desa Paya Glugur Kecamatan Sei Lepan, YK (32) warga desa Securai Utara Kecamatan Babalan, GG (36) warga Bukit Satu desa Securai Utara, DK (35) warga jalan Irigasi Medan.
Para tersangka ini ditangkap dari salah satu rumah yang ada di jalan Pakis desa Tangkahan Durian, sedang asyik mengisap sabu-sabu.
Kapolsek Pangkalan Brandan itu mengungkapkan bahwa para tersangka ini kini diperiksa secara intensif, dimana ketujuh tersangka ini dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dimana ancaman hukumannya bisa mencapai 15-20 tahun penjara, katanya.
Ia juga sangat berharap informasi yang seluas-luasnya diberikan masyarakat kepada polisi, untuk dapat mengungkap lagi para bandar, pemakai maupun pengedar narkotika jenis sabu-sabu maupun ganja yang ada di wilayah hukumnya.***1*** (T.KR-IFZ/B/J. Susilo/J. Susilo) 25-05-2014 00:14:29
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.