Medan, 18/5 (Antara) - Lembaga Perlindungan Konsumen Medan menyatakan keberatan atas kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, yang direncanakan diberlakukan PT Angkasa Pura II terhitung mulai 19 Mei 2014.
"Kenaikan airport tax Kuala Namu jelas memberatkan konsumen, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah," kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Medan (LPKM) K Anwar di Medan, Minggu.
Menurut dia, kebijakan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) di Bandara Kuala Namu memang wewenang PT Angkasa Pura II, tetapi di satu sisi harus memikirkan kemampuan keuangan konsumen.
Namun Angkasa Pura II sebelum menaikkan PJP2U perlu terlebih dahulu melakukan kajian dengan melibatkan pemerintah daerah setempat dan lembaga konsumen untuk mengetahui sejauh mana respon dari masyarakat.
Melalui hasil kajian itu, katanya, ketika muncul keluhan masyarakat bisa diberikan jalan keluarnya.
Anwar memastikan tidak semua penumpang pesawat udara yang
berangkat melalui Bandara Kuala Namu sependapat dengan kebijakan Angkasa Pura II menaikkan PJP2U untuk penerbangan domestik dari Rp35.000 menjadi Rp60.0000 dan untuk penerbangan internasional dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 per penumpang.
Sebab, lanjutnya, mereka yang ketika berangkat dari Bandara Kuala Namu belum tentu seluruhnya memiliki kondisi keuangan memadai.
Apalagi, kata dia, keberadaan pesawat udara dewasa ini sudah mulai menjadi alternatif transportasi utama untuk mempercepat aktifitas masyarakat, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak PT Angkasa Pura II segera meninjau ulang keputusan menaikkan PJP2U Bandara Kuala Namu.
"Apabila keputusan kenaikan airport tax di Bandara Kuala Namu tetap diberlakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak konsumen, kami akan melakukan upaya hukum," ujar Anwar .
Selain menolak kenaikan airport tax, pihaknya juga mengkritisi kualitas pelayanan dan harga jual beragam jenis barang di sejumlah gerai di bandara internasional tersebut.
"Harga berbagai jenis makanan dan minuman yang dijual di dalam terminal Bandara Kuala Namu mencapai tiga kali lipat dibanding harga normal," ucap dia.
Seharusnya, menurut Anwar, operator Bandara Kuala Namu mempertimbangkan daya beli masyarakat dengan cara menyediakan pusat jajanan yang harganya bisa dijangkau oleh semua kalangan.
Sebelumnya Corporate Secretary PT Angkasa Pura II, Daryanto kepada pers menjelaskan,
ada tiga bandara yang akan mengalami kenaikan PJP2U, yaitu Bandara Kuala Namu, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Bandara H. A. S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan.
Ketiga bandara tersebut, menurut dia, akan dinaikkan tarif PJP2U-nya untuk mengembalikan nilai investasi yang sudah dikeluarkan perseroan dalam pengembangan bandara.
Meskipun baru dibuka pertengahan tahun 2013, katanya, Bandara Kuala Namu tetap mengalami penyesuaian tarif.
Dikatakannya, hal itu dilakukan karena sejak awal beroperasi sebagai bandara internasional Kuala Namu masih menggunakan tarif PJP2U Bandara Polonia Medan.(KR-JRD)
LPKM Keberatan Kenaikan Pajak Bandara Kuala Namu
Minggu, 18 Mei 2014 22:42 WIB 1464