Oleh Yan Aswika
Tanjung Balai,14/4 (Antara Sumut) - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Tanjung Balai meneruskan laporan warga ke kepolisian resor setempat, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diperkirakan dilakukan dua orang oknum komisioner KPU kota itu.
Ketua Panwaslu Tanjung Balai, Dedy Hendrawan di Tanjung Balai, Senin, mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilu itu disampaikan kepada Polres Tanjung Balai melalui surat Nomor 88.01/Panwaslu-TB/IV/2014 tanggal 13 April 2014.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan saksi serta musyawarah yang dilaksanakan Panwaslu Tanjung Balai, pihaknya menyimpulkan sementara bahwa laporan masyarakat Nomor 02/PL/PILEGIV/2012 tanggal 11 April 2014 diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.
Adapun oknum komisioner KPU Tanjung Balai yang diduga sengaja membuka kotak surat suara di luar jadwal tersebut, masing-masing berinisial JD dan DF.
Menurut Dedi, tindakan membuka secara sengaja kotak suara di luar jadwal yang telah ditentukan dapat dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran pidana pemilu.
"Kalaupun harus dibuka di luar waktu yang telah ditentukan, tentunya harus ada persetujuan dari seluruh partai politik," ucap dia.
Dedi memperkirakan, untuk sementara tersangka pembuka kota surat suara adalah oknum ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kecamatan Datuk Bandar.
Alasannya, lanjut Dedi, oknum ketua PPS itu adalah orang yang pertama kali membuka gembok dan segel kota surat suara di kantor Kelurahan Gading.
Selain itu, pihaknya mensinyalir tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya seperti anggota Panwaslu dan komisioner KPU yang diduga turut menyetujui pembukaan kotak itu.
"Jika dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, tidak tertutup kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain, sebab oknum ketua PPS tersebut pasti tidak mau sendirian menjadi tersangka," ujar Dedi.
Sementara itu, Ketua KPU Tanjung Balai, Amrizal membantah pihaknya melakukan tindak pidana pemilu.
"Tidak benar komisioner KPU, Jamin Damanik dan Dahwani Fitri membuka kota suara seperti dugaan masyarakat," sebutnya.
Dia menjelaskan, hingga pukul 05.00 WIB pascapemungutan dan penghitungan suara, KPPS TPS 11 Kelurahan Gading belum selesai mengisi formulir model C, C-1 dan C-2.
Selanjutnya, KPPS TPS 11 tersebut memasukkan semua berkas ke kotak suara kemudian menggembok dan menyegelnya.
Amrizal menilai tindakan KPPS TPS 11 Kelurahan Gading tersebut sebagai suatu langkah keliru.
Menyikapi hal itu, pihaknya pada Kamis (10/4) bersama PPS dan koordinator PPK menggelar rapat kordinasi untuk membuka kotak suara tersebut guna menuntaskan pengisian formulir yang belum selesai diisi petugas KPPS di TPS 11.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Amrizal memerintahkan komisioner KPU Jamin Damanik dan Dahwani Fitri untuk mengawasi pembukaan kotak suara itu.
Pembukaan kotak suara itu, menurut dia, turut disaksikan Ketua Panwas Kecamatan Datuk Bandar, Tengku Arudi, dua orang personel kepolisian dan saksi dari PDI.P, PBB dan Golkar.
"Jadi, tudingan terhadap dua komisioner KPU melakukan kecurangan sangat tidak beralasan," kata Amrizal. (Yan)
Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU Dilaporkan Ke Polisi
Senin, 14 April 2014 23:28 WIB 1802