Oleh Irwan Arfa
Deli Serdang, Sumut, 27/3 (Antara) - Kenaikan "airport tax" atau biaya layanan penumpang (passenger service charge/PSC) di Bandar Udara Internasional Kuala Namu akan dilakukan secara bertahap.
Usai peresmian Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Kamis, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Henry Bakti mengatakan, usulan kenaikan airport tax dari Rp35 ribu menjadi Rp75 ribu per penumpang itu telah disetujui.
Namun kebijakan kenaikan airport tax di Bandara Kuala Namu tersebut tidak dilakukan dengan penuh secara mendadak, melainkan melalui sejumlah tahapan, termasuk sosialisasi.
Kenaikan airport tax menjadi Rp75 ribu tersebut telah melalui proses penghitungan dan pengkajian terhadap nilai berbagai pelayanan di infrastruktur transportasi udara yang menggantikan fungsi Bandara Polonia itu.
Setelah dihitung di Kementerian Perhubungan, pihaknya mencari masukan lagi dari lembaga tertentu, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Setelah disosialisasikan ke YLKI, baru diputuskan. Jadi, (kenaikan itu) tidak semena-mena," katanya.
Dirut PT Angksa Pura 2 Tri S Sunoko mengatakan, awalnya kenaikan tersebut diusulkan menjadi Rp125 ribu dengan berbagai jenis keunggulan layanan di Bandara Kuala Namu.
Di antaranya, sistem penanganan bagasi secara terpadu (integrated baggage handling screening system/IBHSS) dan kapasitas penumpang yang 10 kali lebih banyak jika dibandingkan Bandara Polonia.
"Di Bandara Polonia hanya Rp35 ribu. Dengan besarnya investasi di Bandara Kuala Namu, wajar jika dinaikkan," katanya. (I023)
Kenaikan Airport Tax" Bandara Kuala Namu Bertahap
Jumat, 28 Maret 2014 0:44 WIB 1361