Langkat, 25/3 (Antara) - Kejaksaan Negeri Stabat meningkatkan penanganan kasus korupsi pengadaan alat ukur udara dan laboratorium di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita tingkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat Henderi di Stabat, Selasa.
Ia menjelaskan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan setelah kejaksaan setempat menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus dugaan pengadaan alat ukur udara dan laboratorium.
"Pengadaan barang untuk alat ukur udara dan laboratorium itu pada tahun 2011 dan 2012," katanya.
Henderi menambahkan, penggelembungan dana dalam pengadaan alat ukur udara dan laboratorium diperkirakan mencapai 150 persen, sehingga negara dirugikan sekitar Rp1,6 miliar.
Namun, total kerugian negara itu masih akan dihitung lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihaknya sudah meminta BPK untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus itu.
Ketika tanya jumlah orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Henderi mengatakan kemungkinan lebih dari satu orang.
Namun, ia belum bersedia menyebut nama calon tersangka kasus korupsi tersebut.
"Nama tersangka belum bisa kita publikasikan, nanti pada waktunya akan diketahui siapa tersangkanya," katanya.
Henderi juga mengatakan tentang berbagai kasus lainnya yang sedang ditangani kejari setempat.
Sejumlah kasus itu, antara lain dugaan korupsi di DPRD dengan dua tersangka, yaitu HSL dan SPN.
Perkara korupsi perjalanan dinas DPRD itu, hingga saat ini sudah masuk tahap penuntutan, sekaligus pembuatan rencana dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
"Rencananya pertengahan April nanti, kasus dugaan korupsi itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Henderi.
Menyangkut dengan upaya paksa terhadap para tersangka, kejaksaan belum melakukannya karena adanya pengembalian uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Pengembalian kerugian negara hanya untuk meringankan dakwaan dan penuntutan, tidak ada penutupan ataupun menghentikan perkara ini," katanya. (KR-IFZ)
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.