Oleh Waristo
Simalungun, 18/3 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Simalungun memberikan pembekalan kepada perangkat desa, kelurahan dan tokoh masyarakat tentang prosedur pengawasan penyelengaraan pemilu di lapangan.
"Panitia pengawas sebagai pelapor pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dimungkinkan berstatus saksi dan bahkan terlapor jika tidak memahami tugasnya," kata Ketua Panwaslu Simalungun Ulamatuah Saragih, Selasa.
Melalui pembekalan ini, lanjutnya, petugas pengawas di lapangan dan masyarakat bisa menjalankan tugas berpedoman peraturan dan perundang-undangan dengan penuh keseriusan dan kehati-hatian.
"Dimungkinkan sekali terjadinya pelanggaran dan tindak pidana Pemilu di lapangan dan ini harus menjadi perhatian petugas pengawasan di desa-desa,¿ ujar Ulamatuah.
Ketua Panitia Adearman Purba menyampaikan sosialisasi pengawasan ini diikuti 800 lebih perangkat nagori (desa), kelurahan dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Simalungun dengan pemateri dari KPU, Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah kabupaten.
Sementara Kasi Pidum Kejari Simalungun, Ristauli Aritonang, mengingatkan petugas pengawas agar melaporkan temuan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dalam kurun waktu tujuh hari, jika lewat waktu berarti secara hukum.
"Ketika mengetahui ada pelanggaran Pemilu segera kumpulkan barang dan alat bukti serta data pemberi, penerima dan warga yang menyaksikan, supaya bisa diproses secara hukum ke pengadilan. Dan ingat waktunya cukup sempit," pesan Kasi Pidum.
Sementara Komisioner KPU Simalungun, Adelbert Damanik menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menangani kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu dan memberikan sanksi tegas.
"KPU bisa mencoret caleg atau parpol dari daftar, bahkan menggugurkan caleg yang terpilih bila melakukan pelanggaran," ujar dia,
Adelbert berharap petugas KPU dan Panwas kabupaten hingga tingkat desa senantiasa dapat membangun komunikasi yang harmonis. (KR-WRS)