Medan, 10/2 (Antara) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dengan agenda pembahasan empat aturan dan rancangan peraturan daerah di Medan, Senin, batal dilanjutkan.
Pembatalan itu disebabkan kehadiran anggota DPRD Sumut tidak quorum, sehingga rapat paripurna tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan staf Sekretariat DPRD Sumut dalam rapat paripurna itu, kehadiran wakil rakyat tersebut baru berjumlah 28 orang hingga pukul 10.50 WIB, dari total anggota DPRD sebanyak 100 orang.
Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap yang memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan sidang diskors selama 20 menit.
Setelah menunggu sekian lama, jumlah anggota DPRD Sumut yang hadir masih belum memadai, sehingga pimpinan dewan memutuskan untuk membatalkan rapat paripurna tersebut.
Dalam agenda yang dikeluarkan DPRD Sumut, rapat paripurna tersebut direncanakan untuk membahas aturan dan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Keempat aturan itu adalah ranperda inisiatif tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perhotelan menjadi PT Dhirga Surya dan ranperda tentang penambahan modal penyertaan saham ke PT Perkebunan Sumut.
Kemudian, pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perlindungan Anak, serta pengambilan keputusan terhadap keringanan dan insentif pajak kepada wajib pajak, khususnya bea balik nama kendaraan bermotor dari 15 persen menjadi 10 persen.
Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembatalan rapat paripurna yang akan membahas dua ranperda dan mengesahkan dua ranperda tersebut.
"Banyak yang kecewa, ini menjadi pembelajaran," ucapnya.
Pihaknya mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan ranperda tersebut dapat bersikap lebih disiplin karena jadual rapat paripurna itu merupakan rencana yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut.
Meski mengungkapkan kekecewaannya, Erry Nuradi enggan memberikan penilaian terhadap kinerja DPRD Sumut. "Bukan saya yang menilai, kan ada BK (Badan Kehormatan DPRD Sumut)," katanya.
***1***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani)
Pewarta: Irwan:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.