Jakarta, 9/2 (Antara) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta aturan pembatasan BBM bersubsidi terhadap kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia agar dapat dikaji ulang berbagai pihak terkait.
"Aturan terkait pelarangan kapal di atas 30 GT (gross ton) menggunakan BBM bersubsidi sebaiknya dikaji kembali," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Aturan tersebut disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perpres 15/2012 tertanggal 24 Februari 2012 yang mengatur kapal di bawah 30 GT hanya boleh mengonsumsi BBM subsidi maksimal 25 kiloliter per bulan.
Menurut Abdul Halim, pengkajian kembali itu sebaiknya dilakukan dengan melakukan koordinasi antarkementerian atau antarlembaga yang menaungi nelayan atau pekerja sektor perikanan tangkap.
Koordinasi itu, ujar dia, dilaksanakan guna mengetahui secara persis jumlah nelayan berskala kecil dan besar.
Ia mengingatkan bahwa di dalam UU No 31/2004 jo UU No 45/2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menangkap ikan di laut dan menggunakan perahu di bawah 5 GT.
"Pendataan secara akurat dan terverifikasi bersama antarkementerian/lembaga menyangkut jumlah armada kapal penangkap ikan di Indonesia, skala kecil dan skala besar," katanya.
Menurut dia, data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa 95 persen dari pelaku perikanan tangkap di Indonesia adalah nelayan skala kecil.
Data tersebut, lanjutnya, dilihat dari jumlah armada perahu atau kapal perikanan tangkapnya.
"Hanya saja, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah menyangkut keberadaan ABK yang berada di kapal-kapal besar, karena besar kemungkinan akan menerima dampak pengurangan pembagian hasil dan hak-hak dasar layaknya pekerja pada umumnya.
Untuk itu, Kiara mendorong pemerintah mengundang para pemangku kepentingan di sektor perikanan tangkap untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik sebelum mengaplikasikan aturan tersebut secara sepihak.
LSM tersebut juga mendesak pemerintah memastikan kuota BBM untuk sektor perikanan tangkap tiap tahunnya dan menjamin kelancaran pasokannya agar dapat tepat sasaran. (M040)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.