Samosir (Antarasumut) – DPRD Samosir menyetujui anggaran belanja Tahun Anggaran (TA) 2014, sebesar Rp 624,624 miliar dalam rapat paripurna  yang digelar di gedung DPRD Samosir Jumat (17/1).

Belanja daerah yang dibagi dalam dua kelompok yakni belanja tidak langsung Rp 303,295 miliar terdiri dari belanja pegawai Rp 273,992 miliar, belanja hibah Rp 1,375 miliar, belanja bantuan sosial Rp 5,085 miliar, belanja pemerintahan desa Rp 19 miliar dan belanja tidak terduga Rp 2 miliar.. Sementara untuk belanja langsung dialokasikan Rp 321,329 miliar, yang difokuskan untuk belanja pegawai Rp 26,153 miliar, belanja barang dan jasa Rp 122,113 miliar, dan belanja modal Rp 173 miliar, sehingga total belanja daerah Rp 624,624 miliar.

“Melihat struktur belanja daerah Rp 624,624 miliar dan pendapatan daerah Rp 599,954 miliar maka anggaran belanja defisit Rp 24,670 miliar. Namun Pemkab Samosir akan mendapatkan penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Sebelumnya (Silpa) 2013 sebesar Rp 25 miliar dan peneriman kembali investasi jangka pendek Rp Rp 40 miliar. Jadi defisit anggaran akan tertutupi," jelas Bupati Samosir Ir. Mangindar Simbolon.

Mangindar berharap, dengan disetujuinya APBD 2014, Pemkab Samosir harus bersepakat bahwa pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan maupun pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana tepat waktu serta akuntabel dalam pelaksanaannya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Samosir secara khusus menyampaikan apresiasi kepada DPRD Samosir yang telah bekerja keras dan mencurahkan segala daya pikiran untuk menyelesaikan dan mengesahkan APBD 2014.

“Semoga masukan dan kritikan anggota DPRD atas nota pengantar keuangan APBD dapat menjadi pembelajaran dalam merealisasikan anggaran secara baik dan bermamfaat bagi warga Samosir," ujar Mangindar.

Sementara Wakil Ketua DPRD Samosir Lundak Sagala, dengan disahkannya Perda APBD Samosir TA 2014, Bupati Samosir dapat merealisasikan program kerja yang dianggarakan untuk kepentingan rakyat dapat segera direalisasikan dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Harapan kami dari lembaga legislatif, tidak ada lagi pekerjaan fisik yang tidak terlaksana seratus persen atau gagal. Sebab akibat tidak terealisasinya proyek fisik secara tepat waktu menjadikan anggaran tidak efektif merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat karena tidak dapat dinikmati," harap Lundak

Pewarta: Tetty Naibaho
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026