"Demi terciptanya suasana yang kondusif, kami meminta komisioner KPU segera pindah kantor ke Ibu kota Kabupaten Simalungun di Patang Raya," kata Koordinator Aksi Rizal Sipayung di Pematang Siantar, Senin.
Sebelum menyampaikan aspirasi, massa pengunjuk rasa melakukan ritual adat Simalungun dengan melantunkan musik, tarian tradisional Simalungun dan upah-upah.
Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) dan Pengurus Pusat Usaha Penyelamatan Asset Simalungun (UPAS) menilai penolakan komisioner KPU untuk tidak pindah kantor merupakan pelanggaran hukum.
Rizal menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1999 menetapkan Ibu Kota Pemerintah Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya, dan UU No 15 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 3 mencantumkan KPU daerah berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
"Ini membuktikan komisioner tidak memiliki kualitas dan tidak mampu melaksanakan amanat peraturan. Untuk itu kami minta KPU Provinsi Sumatera Utara mengganti komisioner KPU Simalungun," kata Rizal.
Selama aksi unjuk rasa berlangsung, tidak terlihat seorang pun komisioner KPU Simalungun yang menerima dan menanggapi aspirasi pengunjuk rasa.
Setelah memasang seutas kain warna merah di kantor KPUD sebagai bentuk penyegelan, pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Komisioner KPU Simalungun, Adelbert Damanik kembali menegaskan pihaknya tidak akan pindah ke Pamatang Raya sesuai kesepakatan dengan pemkab yang mengijinkan memakai gedung hingga Juni 2014.
"Silakan menyampaikan aspirasi melalui demo. Itu sah-sah saja di alam demokrasi. Tetapi alangkah baiknya jika permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya (KR-WRS)
Pewarta: Waristo:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.