Samosir (Antarasumut) – Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2014 defisit sebesar Rp 24,670 miliar dihitung dari pendapatan daerah TA 2014 sebesar Rp 599,95 miliar sementara belanja daerah Rp 624,624 miliar.

"Pendapatan daerah  sebesar Rp 599,95 miliar itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 23,77 miliar, dana perimbangan Rp 502,385 miliar dan pendapatan yang sah Rp 73,795 miliar," kata Bupati Samosir Mangindar Simbolon saat menyampaikan nota pengantar keuangan rencana anggaran pendapatan belanja daerah (R-APBD) TA 2014, dalam rapat paripurna DPRD Samosir tentang pembahasan dan pengesahan draft R-APBD menjadi Perda APBD, akhir tahun (31/12).

Mangindar menjelaskan, belanja daerah dibagi dalam dua kelompok yakni belanja tidak langsung Rp 303,295 miliar terdiri dari belanja pegawai Rp 273,992 miliar, belanja hibah Rp 1,375 miliar, belanja bantuan sosial Rp 5,085 miliar, belanja pemerintahan desa Rp 19 miliar dan belanja tidak terduga Rp 2 miliar.

Sementara untuk belanja langsung dialokasikan Rp 321,329 miliar, yang difokuskan untuk belanja pegawai Rp 26,153 miliar, belanja barang dan jasa Rp 122,113 miliar, dan belanja modal Rp 173 miliar. Sehingga total belanja daerah Rp 624,624 miliar.

“Melihat struktur belanja daerah Rp 624,624 miliar dan pendapatan daerah Rp 599,954 miliar, maka anggaran belanja defisit Rp 24,670 miliar. Namun Pemkab Samosir akan mendapatkan penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Sebelumnya (Silpa) 2013 sebesar Rp 25 miliar dan peneriman kembali investasi jangka pendek Rp Rp 40 miliar. Jadi defisit anggaran akan tertutupi,” ujar Mangindar.

Mangindar berharap, dengan disampaikannya nota pengantar rancangan APBD 2014, masyarakat dan DPRD memberikan masukan dan saran konstruktif. “Karena kami menyadari bahwa sebagai insan biasa tidak luput dari berbagai kekurangan dan keterbatasan. Kita harus bersepakat bahwa pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan maupun pembinaan dan pemberdayaan masyarakat tepat waktu serta akuntabel dalam pelaksanaan.

Pewarta: Tetty Naibaho
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026