"Lima pasangan muda-mudai yang terjaring dalam razia tersebut rata-rata berusia di bawah 25 tahun," kata Kasat Pol PP Pemkab Labuhan Batu, Aminullah Haris Nasution, di Rantau Prapat, Rabu.
Ia menjelaskan, razia yang dilakukan terhadap pasangan mesum itu merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 32 Tahun 2008 tentang Larangan Praktek Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis.
Penertiban juga dilakukan dalam rangka menyambut Hari Natal 2013 agar pada hari besar keagamaan di daerah itu, berbagai kegiatan bernuansa maksiat bisa diminimalisir.
"Bagi mereka yang terjaring akan mendapatkan pembinaan sekaligus membuat dan menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Aminullah.
Dikatakannya, bila kembali terjaring, para pekerja seks yang terjaring dalam razia akan dibawa ke Panti Parawansa di Kabupaten Karo untuk direhabilitasi. (JG)
Pewarta: Joko Gunawan:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.