Lubuk Pakam, 10/12 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mulai melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara pilkada daerah itu, yang dilaksanakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Penghitungan ulang surat suara pilkada Deliserdang mulai dilakukan hari ini sampai 20 hari ke depan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang Zakaria Siregar di Lubuk Pakam, Selasa.
Pengitungan ulang surat suara tersebut dilakukan di Gedung Olah Raga (GOR) Lubuk Pakam dengan melibatkan 110 petugas penghitungan yang sehari sebelumnya telah melakukan sumpah janji untuk melakukan tugasnya tanpa kecurangan.
"Petugas keamanan juga dikerahkan untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan ulang surat suara. Hasil dari penghitungan ulang ini nanti akan kita serahkan ke MK," katanya.
Sebelumnya MK memutuskan penghitungan suara ulang di seluruh TPS terkait sengketa Pilkada Deliserdang, yang diajukan pemohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Ashari Tambunan dam Zainuddin Mars dengan nomor pokok perkara 173/PHPU.D-XI/2013.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Hamdan Zoelva menyebutkan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menangguhkan berlakunya keputusan KPU Deli Serdang tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013.
MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pengawasan.
Kemudian, melaporkan hasilnya ke MK dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan ini dibacakan.***1***
(T.KR-JRD/B/Farochah/Farochah)
Hari Ini, Hitung Ulang Pilkada Deliserdang
Selasa, 10 Desember 2013 9:44 WIB 1281