Lubuk Pakam, 9/12 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang akan melakukan penghitungan ulang surat suara pilkada kabupaten itu pada 10 Desember 2013.
"Penghitungan ulang surat suara akan dilakukan Selasa (10/12) di Gedung Olah Raga Lubuk Pakam. Tempat ini yang paling refresentatif " kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Zakaria Siregar di Lubuk Pakam, Senin.
Menurut dia, satu hari menjelang pelaksanaan penghitungan ulang Pilkada Deli Serdang, dilakukan beberapa persiapan, di antaranya distribusi kotak suara dari sekretariat KPU Deli Serdang ke GOR Lubuk Pakam, dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan panwaslu.
Selanjutnya, pengambilan sumpah janji petugas atau relawan yang nantinya akan bertugas melakukan penghitungan ulang kertas suara.
"Penghitungan ulang surat suara kita perkirakan memakan waktu 20 hari kerja. Setelah itu hasilnya akan kembali kita serahkan ke MK," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghitungan suara ulang di seluruh TPS terkait sengketa Pilkada Deliserdang, yang diajukan pemohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Ashari Tambunan dam Zainuddin Mars dengan nomor pokok perkara 173/PHPU.D-XI/2013.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua, Hamdan Zoelva menyebutkan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menangguhkan berlakunya keputusan KPU Deli Serdang tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013.
MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pengawasan.
Kemudian, melaporkan hasilnya ke MK dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan ini dibacakan. (KR-JRD)
10 Desember Penghitungan Ulang Pilkada Deli Serdang
Senin, 9 Desember 2013 15:54 WIB 1108