Ketua KPU Kabupaten Samosir Suhadi S. Situmorang menjelaskan, menjelang Pileg (Pemilihan Legislatif) tahun depan, pihaknya mempersiapkan kemampuan personil dalam teknis tata cara pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara dan tata cara rekapitulasi hasil perhitungan suara ditingkat desa, keluirahan dan kecamatan
Dalam bimtek tersebut juga dijelaskan mengenai tata cara pengisian formulir yang sudah disiapkan dari hasil pemungutan dan perhitungan suara.
Dalam Bimtek tersebut ada masukan yang disampaiakan oleh PPK Kecamatan Pangururan Tumpal B. Siregar yang meminta agar pernyataan anggota KPU Samosir Fernando Sitanggang diralat. Fernando yang mengatakan bahwa PPK yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk PPS. Namun yang benar adal;ah bahwa KPU melalui Divisi Hukum yang mengeluarkan SK PPS. (TN)
Pewarta: Tetty Naibaho:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.