Langkat, 18/11 (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara dalam sepekan terakhir berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar provinsi dan mengamankan 94 kilogram ganja yang hendak dibawa ke Medan.

"Kita gagalkan peredaran ganja antar provinsi dengan tujuan Medan mencapai 94 kilogram," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar di Stabat, Senin.

Lukmin menjelaskan penggagalan peredaran ganja antar provinsi itu dilakukan Selasa (12/11) sekitar pukul 02.30 Wib, seberat 59 kilogram ganja dari bawah kolong mobil avanza hitam nomor polisi BK 1054 ZW.

Itu dilakukan petugas kepolisian saat menggelar razia di kawasan Jalan Lintas Sumatera di depan Pos Lantas Bukit I Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, katanya.

Selain mengamankan ganja aparat juga mengamankan AS (43) supir mobil tersebut dan tersangka RE (31), keduanya merupakan warga Dusun Selamat Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang Aceh serta K (23) warga Binjai yang diduga sebagai penampungnya.

Kemudian, Jum'at (15/11) aparat polisi juga mengamankan tiga bungkus besar plastik hitam daun ganja 15 kilogram.

Pengamanan ini dari tempat duduk belakang mobil xenia silver nomor polisi BK 178 HK, yang diamankan petugas sekitar pukul 11.45 Wib, dari razia yang dilakukan di jalan Lintas Sumatera Desa Halaban Jati Kecamatan Beitang.

Disini juga aparat kepolisian mengamankan tersangka SA (33) supir mobil tersebut, warga Dusun Bukit Suling Desa Rantau Pauh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dan tersangka DS (27) kurir, penduduk Dusun Inpres Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, ungkap Lukmin Siregar.

Selain itu, Minggu (17/11) aparat kepolisian juga mengamankan satu tersangka yang kedapatan membawa daun ganja, dari bus Anugrah nomor polisi BL 7313 A, yang sedang melintas dijalan Lintas Sumatera depan pos polisi Sei Karang Kecamatan Stabat.

Dari tangan tersangka ini diamankan 20 kilogram daun ganja yang siap dibawa ke Medan.

Adapun tersangka yang diamankan berinitial RI (23) warga Desa Paloh Gading Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, katanya.

Kasat Narkoba Polres Langkat itu juga menjelaskan razia akan terus dilakukan aparat kepolisian untuk mengungkap peredaran ganja antar provinsi ini, yang selalu melintas di jalan lintas Sumatera Kabupaten Langkat.***2***
(T.KR-IFZ/B/M. Yusuf/M. Yusuf)

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026