Langkat, Sumut, 17/11 (Antara) - Kepolisian resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Minggu, mengamankan 20 kilogram ganja dari tangan salah seorang tersangka yang berada dalam Bus Anugrah tujuan Medan.

"Kita amankan satu tersangka pembawa beserta barang bukti 20 kilogram ganja dari dalam bus," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar di Stabat, Minggu.
Lukmin menjelaskan bahwa sejak pukul 02.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib pagi tadi, aparatnya sedang melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Stabat, katanya.

Tepatnya razia itu dilakukan di depan pos Lantas Sei Karang Kelurahan Sei dendang Kecamatan Stabat, lalu melintas bus Anugrah nomor polisi 7313 A, dari arah Aceh tujuan Medan.

Aparat pun lalu menghentikan laju bus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang bus yang ada.

Tepat di bangku nomor 28, duduk tersangka Ridwan Ilias (23) warga Desa Palu Gadung Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif maka ditemukan dibawah tenpat duduk tersangka Ridwan Ilian ini satu ransel daun ganja sebanyak 12 bal, lalu diperiksa bagasi bus tersebut ditemukan ganja 10 bal, katanya.

"Ada 22 bal ganja yang ditemukan seberat 20 kilogram, dimana 18 bal seberat satu kilogram dan empat bal seberat 0,5 kilogram, " kata Lukmin Siregar.

Lukmin juga menjelaskan bahwa ganja tersebut dipres dengan plastik warna hitam, lalu dilak ban warna coklat dan diikat dengan kawat.

Secara terpisah tersangka Ridwan Ilias yang ditemui di Mapolres Langkat mengatakan bahwa ganja yang dibawanya tersebut tujuan Medan, dan berangkat dari daerahnya menyetop bus Anugrah sekiyar pukul 24.00 WIB.

Nanti setelah di pool bus Anugrah akan ada orang yang mengambilnya, dirinya tidak mengetahui siapa yang mengambil nantinya bila sudah sampai di Medan.

Dirinya hanya membawa saja dan dijanjikan mendapat upah Rp5 juta bila sudah sampai ke tujuan, katanya.

"Dijanjikan Rp5 juta bila nanti barang bawaannya itu sudah sampai ke Medan," kata Ridwan Ilias.

Sementara supir bus Anugrah nomor polisi 7313 A Irmadi menjelaskan bahwa tersangka naik dari Kreung Gukuh, dan dikenakan ongkos Rp 80.000 tujuannya ke Medan.

Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, waktu ada razia di depan Pos Lantas Sei Karang Kelurahan Sei Dendang Kecamatan Stabat, bus yang dibawanya distop aparat kepolisian.

"Mereka menggelar razia dan menemukan tersangka Ridwan Ilias bersama barang bukti ganja," katanya.

Tujuan tersangka Ridwan Ilias ini ke Medan, kata Irmadi.***2***
Riza Fahriza
(T.KR-IFZ/B/R. Fahriza/R. Fahriza)

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026