"Polisi lalu lintas berhasil mengamankan dua orang tersangka pembawa ganja dengan tujuan Medan, sekaligus barang buktinya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Langkat AKP Effendi Sirait di Stabat, Jum'at.
Ia mengatakan penangkapan dua tersangka pembawa 10 kilogram ganja dengan tujuan Medan ini bermula dari razia yang dilakukan aparatnya di jalan lintas Sumatera Desa Halaban Kecamatan Besitang.
Saat razia dilakukan, mobil dhaihatsu yang ditumpangi dua orang penumpang dengan nomor polisiBK 1178 HK, berhenti berjarak beberapa meter dari razia yang dilakukan petugas, katanya.
Petugas yang merasa curiga dengan berhentinya mobil tersebut lalu mendekati mobil, ternyata mobil langsung berbalik arah kembali menuju Aceh.
Lalu aparat melakukan pengejaran, dan menangkap tersangka, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan di tempat duduk belakang mobil ditemukan daun ganja seberat 10 kilogram yang dibungkus plastik warna hitam.
Kini tersangka Surya Hamdani (33) dan Dedi Suriadi (28) keduanya penduduk Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, kini diamankan di mapolres Langkat beserta barang bukti dan mobilnya untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, kata Effendi Sirait.
Secara terpisah salah seorang tersangka Surya Hamdani mengatakan bahwa mereka berangkat dari Kuala Simpang dengan tujuan Medan sekitar pukul 11.00 Wib.
Namun saat di desa Halaban Kecamatan Besitang, ada razia polisi, kami coba berbalik arah, ternyata langsung dikejar, katanya.
Surya Hamdani mengakui bahwa dirinya baru pertama kali ini membawa ganja ke Medan, dengan upah nantinya akan diterima Rp 3 juta.
"Kami berdua baru untuk pertama kali ini membawa ganja ini," ujarnya.
Pengakuan kedua tersangka tidak begitu saja dipercayai aparat kepolisian. Mereka diancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.***2***
(T.KR-IFZ/B/B.S. Hadi/B.S. Hadi)
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.