"Kita amankan ganja yang hendak dibawa ke Medan, dengan dua orang tersangkanya," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan di Stabat, Selasa.
Berdasarkan pemeriksaan oleh aparat kepolisian terhadap mobil Avanza itu, ditemukan 40 bal daun ganja seberat 59 kilogram.
Yulmar menjelaskan bahwa 21 bal daun ganja dengan masing-masing seberat satu kilogram per bal sehingga totalnya 21 kilogram.
Sebanyak 19 bal daun ganja masing-masing seberat dua kilogram sehingga totalnya 38 kilogram. Secara keseluruhan barang bukti perkara itu, 59 kilogram.
Ia mengatakan dua tersangka yang diamankan, yaitu Rahmad Edi (31) dan sopir Adrisyahri (35). Keduanya warga Desa Bengkelang, Kecamatan Banda Pusaka Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Pada kesempatan terpisah, tersangka Rahmad Edi mengaku bergerak dari tempatnya, membawa ganja 40 bal yang ditaruh di bawah mobil dengan mengikatkannya memakai kayu dan kawat.
Saat tiba di Tangkahan Durian, Kabupaten Langkat, mereka dirazia oleh aparat kepolisian lalu lintas dan dibawa ke pos polisi setempat.
Namun, setelah sekitar setengah jam pemeriksaan oleh aparat polisi, ditemukan daun ganja tersebut. Pada awalnya, petugas memeriksanya karena kedapatan membawa senjata tajam.
Dia mengaku membawa ganja untuk kedua kalinya, sedangkan yang pertama berhasil lolos dan dibawa ke Medan.
Seorang tersangka lainnya, Adrisyahri, mengaku sekitar pukul 04.00 WIB ditangkap oleh aparat kepolisian yang sedang razia.
Ayah tiga anak itu mengaku tidak tahu soal adanya ganja di mobil itu. Mobil yang disopiri itu, sebagai kendaraan sewa, sedangkan dirinya dibayar oleh Rahmad Edi sebesar Rp500 ribu.
Beberapa jam kemudian, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan seorang lainnya, Kosim, warga Kota Binjai yang diduga ikut sebagai pengedar ganja di "Kota Rambutan" itu.
Polisi telah menetapkan Rahmad Edi sebagai tersangka kasus itu, dengan ancaman melanggar Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian masih meminta keterangan Adrisyahri dan Kosim untuk pengembangan penanganan kasus itu. (KR-IFZ)
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.