Medan, 19/10 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menetapkan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 9.840.562 jiwa dalam Pemilihan Umum tahun 2014.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Medan, Sabtu, yang dihadiri komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sumut.

Anggota KPU Sumut Yulhasni mengatakan jumlah DPT itu tersedar di 5.977 desa /kelurahan di 436 kecamatan yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut.

Sedangkan tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi lokasi masyarakat untuk menggunakan hak suara dalam Pemilu 2014 sebanyak 30.255 TPS.

Jumlah DPT untuk Pemilu 2014 di Sumut tersebut didapatkan dari proses pemutakhiran data yang dilakukan di seluruh desa/kelurahan di provinsi itu.

Pihaknya akan menyerahkan jumlah DPT Sumut tersebut ke KPU RI untuk direkapitulasi secara global guna menetapkan jumlah secara nasional.

Menurut Yulhasni, meski pihaknya telah menetapkan jumlah DPT tersebut, tetapi pihaknya tetap membuka peluang penambahan pemilih jika mendapatkan masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penambahan itu juga masih dimungkinkan jika parpol peserta Pemilu 2014 memberikan data mengenai kemungkinan masih adanya warga yang belum terdata.

"Data dari Bawaslu dan parpol itu akan dicocokkan dengan data yang dimiliki KPU," katanya.

Ia menambahan bahwa masyarakat yang merasa belum terdata sebagai pemilih juga diharapkan dapat melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) yang berada di desa/kelurahan yang menjadi tempat tinggalnya.

Kemudian, pihaknya juga akan memberlakukan daftar pemilih khusus bagi bagi remaja yang usianya telah memenuhi syarat untuk memilih pada satu hari sebelum pemungutan suara.

Remaja tersebut diharapkan mendatangi PPS sambil membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga untuk membuktikan identitas dirinya. (I023)

Pewarta: Irwan Arfa
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026