"Golkar dalam posisi yang menolak upaya pembuatan dan penerbitan perpu itu. Pertanyaannya apakah Presiden akan berani menandatangani perpu itu karena saya lihat sudah banyak penentangan dari parlemen," kata Bambang saat ditemui di Gedung Nusantara II di Jakarta, Rabu.
Menurut Bambang pihaknya tidak menganggap ada suatu keadaan mendesak yang membuat perpu tersebut layak untuk dibuat dan diterbitkan.
"Kami tidak melihat urgensi dari pembuatan perpu itu karena tidak ada keadaan atau situasi yang sifatnya terlalu mendesak dan membahayakan MK," ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya meyakini bila Presiden tetap memaksa untuk membuat perpu itu, akan muncul penolakan dari beberapa pihak di DPR.
"Kalau nanti Presiden tetap memaksa untuk membuat perpu itu, pasti nanti akan mendapat perlawanan. Itu pasti 2000 persen DPR akan melawan," katanya.
Selanjutnya, politisi Partai Golkar itu berpendapat bahwa langkah penyelamatan MK sebenarnya tidak harus melalui pembentukan perpu oleh Presiden.
"Selain itu, Presiden harus menghormati norma-norma yang ada. MK kan sudah ada pengawasan internal, yaitu Majelis Kehormatan, dan itu yang harusnya didorong, bukan malah membuat perpu yang dapat menimbulkan kerancuan," kata Bambang.
Ia pun mengkhawatirkan bahwa upaya Presiden membuat perpu itu cenderung dapat menurunkan fungsi dan peran MK.
"Dari sisi politik, saya melihat bahwa pembuatan perpu ini adalah
upaya untuk 'mendowngrade' atau mengerdilkan peran MK," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Sidarto Danusubroto mengatakan perpu yang akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pengawasan hakim-hakim MK memang bertujuan sebagai langkah penyelamatan MK.
"Perpu itu merupakan hak undang-undang Presiden, dan Perpu MK itu adalah niat baik untuk menyelamatkan MK sebagai lembaga hukum karena sekarang ini MK sedang menghadapi 'distrust' (ketidakpercayaan) dari publik," kata Sidarto.
Menurut dia, upaya Presiden dengan membuat perpu tidak bermaksud untuk membatasi ataupun menghilangkan wewenang dasar yang dimiliki oleh MK sebagai lembaga konstitusi.
"Saya rasa tidak ada hal dalam perpu yang akan menurunkan kelas MK, tetapi kita memang ingin menyelamatkan MK dengan perpu itu," ujarnya.
Sidarto juga menyarankan semua pihak untuk tidak membuat penilaian tertentu sebelum melihat isi dari perpu itu terlebih dahulu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyiapkan perpu yang antara lain akan mencakup aturan mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi.
Presiden menjelaskan, sesuai dengan UUD 1945, Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung akan memberi masukan materi dalam penyusunan perpu itu.
"Karena dalam UUD 1945 sebenarnya yang diberi kewenangan untuk menetapkan sembilan hakim MK adalah Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung," katanya.
***1***
Zita Meirina
(T.Y012/B/Z. Meirina/Z. Meirina) .
Pewarta: Yuni Arisandy:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.