"Perlu berbagai regulasi untuk mendukung pelaksanaan BPJS.Salah satunya adalah Pergub Sistim Rujukan Berjenjang,"kata Kepala Kantor Divre I PT.Askes, Ony Jauhari di Medan, Jumat.
Pergub itu berguna untuk menerapkan rayonisasi, sehingga dalam pelayanan kesehatan, masyarakat tidak bertumpuk pada satu rumah sakit saja.
Askes sendiri terus mensosialisasikan pelaksanaan BPJS termasuk dengan melakukan kerja sama dengan Pemprov Sumut.
Pada 2 Oktober sosialisasi BPJS akan melibatkan pihak SKPD di lingkungan Pemprov, bahkan TNI,Polri, veteran, Korpri dan DPRD.
Pada tahap berikutnya akan melakukan rekonsiliasi data iuran wajib yang melibatkan para sekertaris daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan perbendaharaan pada tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut dia, seperti diketahui rencananya pada tahap awal, pemerintah daerah akan mengalihkan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang saat ini dijalankan Kementerian Kesehatan ke BPJS.
Undang-Undang BPJS mengatur kewajiban negara untuk memberi lima jaminan dasar bagi rakyat.
Dia menjelaskan, pelaksanaan UU itu akan dibagi dua yaitu BPJS I akan mengatur tentang jaminan kesehatan dan PT Askes akan dijadikan sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.
Sedangkan, BPJS II mengatur tentang tunjangan kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua yang pelaksananya dilakukan tiga BUMN, yakni PT Jamsostek, Asabri dan Taspen.
Kalau BPJS I akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014, sedangkan BPJS II badan hukumnya dibentuk pada 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya dimulai Juli 2015.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Nurdin Lubis menyebutkan pelaksanaan BPJS yang merupakan program pemerintah harus didukung.
Penyelenggaraan BPJS merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan target MDGS. . Melalui BPJS diharapkan tidak ada lagi warga yang ditolak rumah sakit karena tidak memiliki biaya untuk berobat.
"Pemprov Sumut siap mengeluarkan regulasi.Pergub Sistem Rujukan Berjenjang yang meliputi kawasan Sumut akan diterbitkan,"katanya.***4*** (T.E016/B/M. Taufik/M. Taufik) 27-09-2013 21:21:09
Pewarta: Evalisa Siregar:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.