"Tersangka membuat dan menjual senjata api ilegal kepada pelaku penembakan anggota kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.
Rikwanto mengatakan polisi menangkap tersangka CS di Desa Haur Pugur, Rancaekek Kabupaten Bandung, sedangkan K alias AY yang dibekuk aparat di Kampung Curug Bojong Koneng Desa Cangkuang, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (15/9).
Rikwanto menambahkan kedua pelaku telah memproduksi senjata api rakitan sejak puluhan tahun di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Rikwanto menjelaskan awalnya polisi menyelidiki kasus penembakan beberapa anggota di wilayah Cireundeu dan Pondok Aren.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bukti adanya dugaan keterkaitan senjata api yang digunakan pelaku penembakan dengan tersangka pembuatan senjata api ilegal.
Rikwanto mengungkapkan CS menerima pesanan senjata api rakitan dari seseorang, kemudian CS memesan senjata ilegal kepada para perakit.
"Salah satu perakitanya adalah tersangka K alias Ay," ujar Rikwanto.
Tersangka CS telah menjual senjata api rakitan sebanyak 10 pucuk kepada salah satu jaringan teroris William Maksum alias Maksum alias Alan.
Senjata rakitan yang dijual CS yakni empat pucuk jenis pistol kaliber 9mm dan tiga pucuk revolver kaliber 9mm. (T014)
Pewarta: Taufik Ridwan:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.