Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti Webinar KUHAP 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum bertajuk "KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan, dan Keadilan Restoratif" pada Kamis (10/9).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung lewat kanal YouTube BPSDM Kemenkum ini dirancang untuk membedah tantangan serta peluang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di lapangan.

Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama dari unsur penegak hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., serta Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Diskusi interaktif tersebut dipandu oleh Siska Sukmawati, S.H., M.H., selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kepri.

Fokus utama pembahasan dalam forum ini menyoroti bagaimana menjaga titik keseimbangan (the balancing act) antara ketegasan aparat dalam memberantas tindak pidana, perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta optimalisasi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang kini menjadi paradigma baru dalam penegakan hukum modern di Indonesia.

Melalui kupasan mendalam dari para narasumber yang sehari-hari berkecimpung di garis depan peradilan, para peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga aparatur penegak hukum diajak untuk memahami arah kebijakan dan sinkronisasi aturan baru tersebut dalam praktik penanganan perkara pidana.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026