Ketua tim seleksi (Timsel) anggota KPU Samosir Tunggul Sihombing mengatakan, Psikotest tersebut dilaksanakan dan bekerjasama dengan Lembaga Psikology Al Azhar dibawah Yayasan Rahma Nasution.
"Untuk tes kali ini adalah psikotest yang terdiri dari tes wawancara, tertulis dan diskusi kelompok. Mereka dinilai oleh psikolog. Tes ini dimaksudkan untuk menguji kemampuan intelegensia, kepribadian, daya pikir dan kerjasama para peserta," terang Tunggul
Dari keseluruhan test, hasilnya akan diumumkan. Dan sebanyak 20 peserta akan lolos alam tahapan tersebut. Selanjutnya diumumkan ke masyarakat untuk ditanggapi.
"Nanti setelah diumumkan akan kita wawancara kembali, akan ada 10 peserta yang lolos dan akan diajukan ke tim seleksi Provinsi Sumatera Utara” jelas Tunggul.
Dalam tes calon anggota KPU kali ini juga ditegaskan oleh Tunggul bahwa tidak ada namanya titipan atau kecurangan. Semua akan diberikan nilai sesuai dengan kemampuan dimiliki masing-masing calon.
Terkait kerjasama Tmsel dengan Lembaga Al Azhar, Direktur Lembaga Psikology Al Azhar Raras Sutatminingsih, M.Psi mengatakan bahwa Timsel meminta kerjasama dengan pihak mereka untuk melaksanakan Psikotest.
“Timsel meminta kesediaan kami untuk mengadakan psikotest. Kami adalah lembaga psikology yang bernaung dibawah Yayasan Rahma Nasution.” Jelas Raras .
Sementara perwakilan dari Al Azhar Dr. Iskandar Zulkarnaen, MSi menjelaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam psikotest yang mereka lakukan. Dan yang berhubungan dengan lembaga hanya ketua Timsel. Dan hasil psikotest akan sesuai dengan keadaan ataupun kemampuan peserta.
Sementara Ketua Timsel Tunggul Sihombing mengatakan bahwa seluruh Timsel Kabupaten kota se Sumatera Utara serentak melakukan psikotest ataupun terjadwal sama. Sesuai dengan perundang-undangan Lmbaga Psikology Al Azhar dianggap mampu sehingga Timsel bekerjasama dengan pihak mereka.
Terkait kemampuan Lembaga Psikology Al Azhar yang belum berpengalaman mengadakan Psikotest untuk calon anggota KPU, Tunggul mengatakan bahwa biro psikology yang ada di Sumatera Utara telah menjalin kerjasama dengan kabupaten kota yang lain.
“Lembaga ini memiliki persyaratan yang ada dan sesuai undang-undang. Mereka legal dan memiliki surat ijin praktek.” Jelas Tunggul (TN)
Pewarta: Tetty Naibaho:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.