Tanjungbalai,18/8 (Antarasumut) - Satnarkoba Mapolres Tanjungbalai dan Polres Labuhan Batu berhasil menggerebek sebuah rumah diduga tempat peracikan pil Ekstasi di Jl Nusa Indah Raya, No 16, Perumnas Sijambi, Kota Tanjungbalai, Jumat.

Dari lokasi petugas mengamankan tersangka Boy Andri’, 32, dan teman wanitanya Putri, 30, warga Pulosimardan, Kec. Datukbandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Selain kedua tersangka, Polisi menyita bahan baku ekstasi seperti bubuk Amphetamine, bubuk anti nyamuk bakar dan cream, pupuk, semen putih, belerang, dan parfum.

Barang Bukti (BB) lain yang disita 15 buah mangkok, meja peracikan, lampu neon, 5 buah jarum suntik, bonk penghisap shabu-shabu, serta  165 butir pil ekstasi siap edar merek B2.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP ML Hutagaol didampingi Kasat Narkoba AKP H. Marajunjung Siregar mengatakan, penggerebekan berawal dari penangkapan tersangka pengedar dan kurir narkoba, berinisial ‘DS’, 42, oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kepada petugas lanjut dia, tersangka DS mengaku memperoleh ekstasi dari Iwan, 33, warga Gg Sehat, Link. II, Kel. TB Kota III, Kec. TB- Utara. Setelah berkoordinasi, petugas bergerak dan berhasil menangkap Iwan dan menyita BB berupa bong dan alat cetak ekstasi dari rumahnya.

”Berdasarkan pengakuan dan petunjuk Iwan, dari lokasi ini petugas kembali berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni ‘BA’ dan teman wanitanya Puri, serta sejumlah barang bukti lainnya" kata AKBP ML Hutagaol.

Diduga, sambung dia, rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi ekstasi, dan tersangka mengaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan.

 “Untuk pengembangan, para tersangka akan diperiksa secara intensif, sebab tidak tertup ada tempat lain yang dijadikan lokasi pembuatan ekstasi”, tegasnya dilokasi penggerebekan. (yan)


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026