Medan, 11/8 (Antara) - Sebanyak 4.641 napi di Sumut, termasuk di antaranya  118 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan yang dipindahkan ke sejumlah Lapas dan Rumah Tahanan Negara di Sumatera Utara dan Nusakambangan dapat remisi Idul Fitri 1434 Hijriah.

Kepala Divisi Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Amran Silalahi di Medan, Minggu mengatakan narapidana yang dipindahkan tersebut memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa penahanan atau remisi.

Oleh karena itu, katanya, Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sumut merekomendasikan mereka ke Dirjen Pemasyarakatan agar diberikan remisi Lebaran 1434 Hijriah.

Ratusan napi yang memperoleh remisi khusus itu, belum dianggap melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Jadi, wajar mereka itu diberikan remisi.Napi tersebut juga memenuhi persyaratan untuk itu," kata Amran.

Data diperoleh di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, sebanyak 118 napi dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Sumut.Dan 18 orang diantaranya dikirimkan ke Nusakambangan,  Jawa Tengah.

Dari 18 napi tersebut, empat orang diantaranya adalah napi teroris kasus Bank CIMB Niaga di Medan.

4.641 napi remisi
Sebanyak 4.461 orang dari jumlah 17.679 penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mendapat remisi Idul Fitri 1434 Hijriah.

Dari jumlah 4.461 warga binaan yang memperoleh remisi tersebut, yakni 4.373 orang mendapat pengurangan masa hukuman.Sedangkan, 88 napi lainnya menghirup udara bebas.

Sebelumnya, jumlah napi di Lapas dan Rutan Sumut yang memperoleh remisi Idul Fitri 1433 Hijriah mencapai sebanyak 2.839 orang dari jumlah 16.465 napi di Sumut dan 86 orang langsung bebas.(M034)

Pewarta: Munawar Mandailing
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026