"Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dari pemerintah sesuai amanah Undang-Undang (UU) No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata Kepala PT Jamsostek Palangka Raya Didi Sumardi, di Kuala Kurun, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya usai penyerahaan santunan jaminan kematian sebesar Rp21 juta kepada ahli waris peserta PT Jamsostek di Kuala Kurun melalui Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Arthon S Dohong yang masuk dalam wilayah kerja PT Jamsostek Cabang Palangka Raya.
Selain Kabupaten Gunung Mas, wilayah kerja PT Jamsostek Cabang Palangka Raya juga mencakup Kabupaten Katingan, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Utara (Barut), Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Murung Raya, dan Palangka Raya.
Ia mengatakan, masih banyak pekerja sektor informal yang belum menjadi peserta PT Jamsostek. Sementara pekerja yang sudah menjadi peserta perusahaan tersebut sudah menikmati manfaat jaminan sosial yang diberikan PT Jamsostek.
"Program Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, masyarakat yang menjadi peserta melalui jalur informal hanya wajib membayar iuran sebesar Rp13.000/bulan. Nilai tersebut tidak seberapa dibandingkan dengan manfaat diterima peserta," ucap Didi.
Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan terus gencar melakukan sosialisasi tentang keberadaan serta manfaat Jamsostek kepada masyarakat di semua kabupaten yang termasuk dalam wilayah kerja PT Jamsostek Cabang Palangka Raya.
Dia mengharapkan, warga yang awalnya terdaftar sebagai peserta Jamsostek melalui program Asuransi Kesejahteraan Sosial atau Askesos yang disalurkan Kementrian Sosial, ketika tidak diperpanjang dapat menjadi peserta mandiri tidak harus selalu disubsidi pemerintah.
"Saya mendengar di Kabupaten Gubung Mas pada 2012 ada sekitar 562 peserta Jamsostek dari Askesos, namun 2013 tidak diperpanjang karena diberikan yang lain. Kami harap yang sudah terdaftar tidak langsung berhenti, tapi berkelanjutan dengan membayar iuran secara mandiri," ungkap Didi.
Bagi pekerja sektor informal yang tercatat sebagai peserta jika menderita sakit atau mengalami kecelakaan kerja, akan mendapat pertanggungan asuransi berupa biaya pengobatan hingga Rp20 juta. Bila meninggal dunia ahli warisnya diberikan santunan Rp21 juta.
Pewarta: Rachmat Hidayat:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.