Langkat, Sumut, 25/7 (Antara) - Jajaran kepolisian resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara amankan 20 kilogram daun ganja kering yang hendak dibawa ke Medan dalam suatu razia di depan pos lantas Jalan Umum Medan-Aceh dan menangkap salah seorang tersangka pembawanya.

"Ada kita amankan 20 kilogram ganja dan satu orang tersangkanya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Eric Bhismo di Stabat, Kamis.

Dirinya membenarkan penangkapan terhadap tersangka pembawa ganja dari Aceh yang hendak dipasarkan ke Medan itu, yang dilakukan aparat kepolisian sektor Besitang, katanya.

Penangkapan itu dilakukan aparat dalam suatu razia di depan pos lantas Besitang jalan umum medan-Aceh Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang.

Secara terpisah Kepala Kepolisian Sektor Besitang AKP Biston Situmorang menjelaskan bahwa saat razia dilakukan sekitar pukul 02.00 Wib, secara tiba -tiba melintas satu unit mobil avanza warna putih silver nomor polisi BL 6889 LJ.

Kemudian petugas polisi mkelakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan memeriksa isi serta barang bawaan dalam mobil tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan salah satu penumpang dalam mobil tersebut melarikan diri, yang langsung menimbulkan kecurigaan aparatnya.

Penggeledahanpun dilakukan kedalam mobil maka ditemukan dua goni karung plastik warna putih dibahagian bangku bahagian belakang, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama ternyata isi goni tersebut daun ganja.

Polisi langsung mengamankan salah seorang tersangka Khaidal (29) penduduk desa Panga Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya.

Biston mengungkapkan selain itu aparatnya juga masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka yang lari terebut.

Kasus tersebut sedang dalam pengembangan pihaknya selain mengamankan barang bukti 20 kilogram daun ganja, juga turut diamankan satu orang tersangkanya. ***2***
Biqwanto
(T.KR-IFZ/B/B. Situmorang/B. Situmorang)

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026