Medan, 13/6 (Antara) - Penyerahan Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara tahun 2005 pada bagian Pemerintah Desa tanpa menggunakan bukti kuitansi.
"Saat itu, penjabat Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) adalah Rahudman Harahap," kata mantan Sekda Kabupaten Tapsel, Affan Siregar, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis.
Dia bersaksi untuk Wali Kota Medan Rahudman Harahap (54) dalam kasus korupsi Rp1,5 miliar dana TPAPD Tahun Anggaran 2005.
Sidang kasus korupsi itu dipimpin Hakim Sugianto.
Affan menyebutkan, saat dia menjadi Sekda Tapsel pada tahun 2006, seluruh penyerahan dana TPAPD kepada bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) ada bukti tanda terimanya dengan jelas.
"Berapa uang yang masuk dan keluar harus ada buktinya," ujarnya.
Dia mengatakan, di Pemkab Tapsel pada tahun 2006, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas BPKP diduga ada dugaan penyimpangan sebesar Rp13 miliar.
Namun, dia juga tidak mengetahui secara jelas mengenai hasil temuan tersebut.
Saksi lain, mantan Camat Padang Sidempuan Barat, Agus Suprianto mengatakan, pihaknya tidak ada menerima dana TPAPD Tapsel Tahun 2005 triwulan II dan triwulan III.
"Saya tidak mengetahui ke mana dana TPAPD tersebut," ucap Agus.
Selain itu, saksi lainnya mantan Camat Sayur Matinggi, Ingal menyebutkan, dana TPAPD Tapsel juga belum ada diterima mereka.
"Dana TPAPD tersebut, entah ke mana hilangnya," katanya.
Hakim menunda persidangan seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi berikutnya. ***2*** Kaswir (T.M034/C/Kaswir/Kaswir) 14-06-2013 04:30:14
Saksi: Penyerahan Dana TPAPD Tapsel Tanpa Kuitansi
Jumat, 14 Juni 2013 6:07 WIB 1389