Medan, 25/9 (Antara) - Pemindahan mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan ke Rutan Cipinang, Jakarta untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Pemindahan warga binaan itu boleh saja dilakukan dan apalagi dalam keperluan penyidikan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Yosep di Medan, Jumat, ketika diminta tanggapanya mengenai penjemputan Rahudman yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Menurut dia, siapa saja warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan), bisa saja dipindahkan ke daerah lain.
"Ini adalah kepentingan negara, dan harus dilaksanakan," ujar Yosep.
Ketika ditanyakan berapa lama Rahudman Harahap dipindahkan ke Rutan Klas I Cipinang, Yosep mengatakan, dirinya tidak mengetahui dan bisa saja sebentar atau untuk selamanya.
Sebab, pemindahan Rahudman ke Rutan Cipinang itu, untuk memudahkan proses penydikan terhadap mantan wali kota Medan.
"Rahudman, saat ini mengikuti pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia di Medan," kata Kadiv Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung menjemput mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Selasa (22/9) untuk mengikuti pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia.
Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tanah milik PT KAI itu, sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, mantan Wali Kota Medan Abdillah dan pihak swasta, Handoko Lie, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan Hak atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982.
Selain itu, adanya penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004, dan perpanjangan HGB 2011.
Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan kasus korupsi Rp2 miliar lebih Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005.***2***
Kemenkum: Pemindahan Rahudman Ke Cipinang Untuk Penyidikan
Jumat, 25 September 2015 12:43 WIB 2982
"Ini adalah kepentingan negara, dan harus dilaksanakan,"