"KPU menunggu keputusan dan jawaban dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tentang bacaleg itu dan menggabungkan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang terpidana politik. Mungkin tanggal 11 Juni sudah ada putusan," kata Ketua KPU Sumut Surya Perdana, di Medan, Jumat.
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan audiensi KPU dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Nurdin Lubis untuk membicarakan pergantian antar waktu anggota KPU Sumut dan persiapan Pemilu anggota legislatif.
PN Medan memang sebelumnya telah menyatakan bahwa bacaleg dari Partai Demokrat yakni Tahan Manahan Panggabean pernah tersangkut pidana dalam kasus kekerasan.
Meski menyatakan riwayat hukum Tahan Manahan berkaitan dengan masalah kekerasan, namun PN Medan tidak mencantumkan apakah pasal 146 KUHP yang dikenakan terhadap yang bersangkutan tergolong pidana politik atau kriminal murni.
"Keputusan itu yang masih ditunggu KPU untuk kemudian digabung dengan fatwa MA," kata Surya.
Sebelumya, pencalonan Tahan Manahan dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD Sumut di Pemilu 2014 menjadi pembicaraan hangat dan KPU langsung meminta penjelasan PN Medan atas status pidana Tahan dan Jumongkas yang divonis terlibat kasus Protap yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat.
Sementara mengenai nasib anggota DPRD yang kena aturan Pergantian Antar-Waktu (PAW) karena kembali maju sebagai caleg meskipun harus rela pindah ke partai politik (parpol) karena parpolnya tidak lolos Pemilu 2014, menurut dia, sedang dalam proses untuk penetapan daftar caleg tetap (DCT) pada 1 Agustus mendatang.
KPU memang mempersyaratkan adanya pelampiran surat ketetapan resmi mundur dari partai lama agar bisa kembali maju sebagai caleg, katanya. (E016)
Pewarta: Evalisa Siregar:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.