Tanjungbalai,28/5 (antarasumut) - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang harus dihindari, dan menjadi tanggungjawab bersama untuk mencegahnya.
Hal itu dikatakan Ketua TP.PKK Kota Tanjungbalai, Hj.Armaini Jannah Thamrin Munthe, ketika menjadi narusumber pada acara pencegahan dan penanggulan KDRT,Selasa, di gedung IPHI Tanjungbalai. Acara digelar dalam kaitan 2013 sebagai tahun peduli keluarga, yang telah dicanangkan Pemkot Tanjungbalai.
Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.
"Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga", katanya.
Untuk mencegah terjadinya KDRT, sambungya, seluruh anggota keluarga, baik suami, istri dan anak-anak kendaknya bisa menciptakan hubungan yang harmonis. Salah satu cara yang dapat dilakukan dengan membangun komunikasi dan interaksi yang baik, serta saling menghargai diantara sesama anggota keluarga.
Anggota keluarga dalam rumah tangga dan masyarakat dapat mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban, karena kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT juga diatur oleh UU KDRT.
“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya, untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan. permohonan penetapan perlindungan”, ujarnya.
Acara yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB pemkot Tanjungbalai sehari penuh ini, dibuka Wali Kota, H.Thamrin Munthe diikuti 250 orang peserta, terdiri dari tokoh masyarakat, perempuan, ormas dan kepala lingkungan.
Selain Ketua TP PKK Tanjungbalai, panitia juga menghadirkan narasumber dari Komisi perlingungan Perempuan dan Anak Sumut, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Tanjungbalai.(yan)
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.