Medan, 21/5 (Antara) - Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Triwulan III Tahun 2005 senilai Rp 1,5 miliar telah diserahkan kepada terdakwa Rahudman Harahap saat menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah.

Hal tersebut dijelaskan saksi mantan Pemegang Kas Sekretariat Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Amrin Tambunan dalam keterangannya pada sidang korupsi dengan terdakwa Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, dipimpin Majelis Hakim diketuai Sugianto.

Amrin mengatakan, setiap dana TPAPD Triwulan I dan Triwulan II yang telah diambil dan dicairkan pada bendahara Pemkab Tapsel, tetap diberikan kepada Rahudman Harahap sebagai atasannya waktu itu.

Penyerahan dana tersebut, jelasnya, merupakan prosedur yang berlaku di Sekretariat Pemkab Tapsel. "Saya juga sebagai bawahan dari Rahudman, tentunya harus patuh dengan aturan yang berlaku tersebut," kata Amrin.

Menanggapi keterangan yang disampaikan saksi Amrin Tambunan. Terdakwa Rahudman Harahap mengatakan, penjelasan yang diberikan saksi tersebut, tidak benar.

Bahkan, menurut Rahudman dalam pencairan dana TPAPD tersebut, tanda tangannya juga dipalsukan. "Ini nanti akan saya buka dalam keterangannya pada sidang selanjutnya," ucap Rahudman.

Sedangkan, saksi mantan Pemegang Kas Sekretariat Pemkab Tapsel, Amrin Tambunan dalam kasus korupsi dana TPAPD Tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar, telah divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Saksi lainnya, mantan Bendahara Umum Pemkab Tapsel, Haplan Tambunan mengaku Amrin Tambunan sebanyak lima kali mencairkan dana TPAPD tersebut.

"Saya juga tidak tahu, kenapa dana TPAPD itu tidak diserahkan," jelas Haplan.

Sidang kasus korupsi tersebut akan dilanjutkan Kamis (23/5) pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa Rahudman. Dalam minggu ini dua kali sidang digelar untuk pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap didakwa korupsi dana TPAPD Tahun Anggaran 2005 saat Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp1,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/5) menyebutkan terdakwa Rahudman bersama Amrin Tambunan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel (sidang terpisah) memperkaya diri sendiri.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, menurut JPU, pada 6 Januari 2005 mengajukan permintaan pembayaran dana TPAPD Triwulan I sebesar Rp1,035 miliar kepada Plt Kepala Keuangan Ali Amri Siregar.

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Akibat perbuatan terdakwa itu, maka keuangan sekretariat Daerah Pemkab Tapanuli Selatan dirugikan sebesar Rp1,5 miliar.

JPU juga mempersalahkan Rahudman melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***2***
(T.M034/B/Suparmono/Suparmono)

Pewarta: Munawar Mandailing
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026