Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi Asal Padang yang dihubungi dari Medan, Sabtu, mengatakan, dengan masa jabatan bupati yang akan berakhir pada 20 April 2014, jarak waktu penyelenggaraan pilkada itu dinilai mencukupi hingga dua putaran.
Untuk menyukseskan kegiatan pesta demokrasi tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pembuatan sejumlah keputusan hingga penetapan seluruh tahapan.
Pihaknya juga telah membentuk badan penyelengara mulai dari panitia pemungutan suara (PPS) hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tersebar di 15 kecamatan di Dairi.
Saat ini, KPU Dairi sedang menyelenggarakan proses penyerahan bukti dukungan untuk bakal calon peserta pilkada dari jalur perseorangan yang berlangsung hingga 20 Mei.
Dengan jumlah penduduk Dairi sebanyak 344.028 jiwa, bakal calon peserta pilkada dari jalur perseorangan itu harus dapat menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 17.202 lembar.
Jika ada pihak yang menyerahkan bukti dukungan tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi adminidtasi dan faktual melalui peranan PPS dan PPK guna mengetahui keabsahannya.
Jika dukungan tersebut dinilai lengkap dan memenuhi persyaratan, bakal calon peserta pilkada dari jalur perseorangan itu dapat mendaftarkan diri ke KPu pada 1-7 Mei 2013.
"Masa pendaftaran itu juga diberlakukan untuk bakal calon yang didukung parpol atau gabungan parpol," katanya. (I023)
Pewarta: Irwan Arfa:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.