Balige, Sumut, 30/3 (ANTARA) - Sebanyak 647 tenaga honorer kategori II Pemerintah Kabupaten Toba Samosir atau Tobasa, Sumatera Utara, yang telah memenuhi kriteria berdasarkan verifikasi dan validasi Badan Kepegawaian Negara diumumkan, sekaligus sebagai uji publik atas data yang telah dikirimkan.
"Daftar nominatif 647 tenaga honorer yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tersebut diumumkan, karena sudah memenuhi verifikasi dan validasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tobasa, Budiyanto Tambunan di Balige, Sabtu.
Dikatakannya, ke 647 tenaga honorer tersebut, terdiri atas tenaga teknis sebanyak 157 orang, tenaga pendidikan sebanyak 457 orang dan tenaga kesehatan 33 orang.
Sesuai ketentuan, kata dia, tenaga honorer diangkat oleh pejabat berwenang dan bekerja di instansi pemerintah serta merupakan tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005.
Di samping itu, lanjutnya, hingga saat ini, tenaga honorer tersebut masih bekerja secara terus menerus dengan ketentuan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
"Tenaga honorer kategori II dimaksud, penggajiannya bukan berasal dari APBD maupun APBN serta datanya telah dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN dan RB," jelasnya.
Untuk mempermudah akses data atas uji publik daftar tenaga honorer kategori II tersebut, menurut Budiyanto, pihaknya telah mengumumkannya di media elektronik sistem informasi Kepegawaian BKD.
Selain itu, informasi tersebut dapat juga diakses pada website Pemkab Tobasa dengan alamat tobasamosirkab.go.id. pada menu link banner ke alamat humastobasa.wordpress.com.
Pengumuman dimaksud, lanjutnya, juga telah disampaikan ke instansi terkait untuk dimuat pada papan informasi masing-masing, sekaligus sebagai uji publik atas data tenaga honorer kategori II yang telah dikirimkan sebelumnya dengan mengacu kepada Peraturan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
Ditambahkannya, jika masyarakat menemukan adanya ketidak sesuaian, sangggahan atas data yang diumumkan dapat dilaporkan secara tertulis dan disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah selambat-lambatnya 27 April 2013.
Yang paling penting, menurut mantan Camat Balige itu, sanggahan yang disampaikan harus didukung bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan serta daftar nominatif tersebut dapat berubah akibat sanggahan maupun pengaduan yang disampaikan.
"Artinya, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atas kebenaran data tersebut," ujar Budiyanto. ***4** (T.KR-JRD) (T.KR-JRD/B/Y. Alfrin/Y. Alfrin) 30-03-2013 20:51:57
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
"Daftar nominatif 647 tenaga honorer yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tersebut diumumkan, karena sudah memenuhi verifikasi dan validasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tobasa, Budiyanto Tambunan di Balige, Sabtu.
Dikatakannya, ke 647 tenaga honorer tersebut, terdiri atas tenaga teknis sebanyak 157 orang, tenaga pendidikan sebanyak 457 orang dan tenaga kesehatan 33 orang.
Sesuai ketentuan, kata dia, tenaga honorer diangkat oleh pejabat berwenang dan bekerja di instansi pemerintah serta merupakan tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005.
Di samping itu, lanjutnya, hingga saat ini, tenaga honorer tersebut masih bekerja secara terus menerus dengan ketentuan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
"Tenaga honorer kategori II dimaksud, penggajiannya bukan berasal dari APBD maupun APBN serta datanya telah dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN dan RB," jelasnya.
Untuk mempermudah akses data atas uji publik daftar tenaga honorer kategori II tersebut, menurut Budiyanto, pihaknya telah mengumumkannya di media elektronik sistem informasi Kepegawaian BKD.
Selain itu, informasi tersebut dapat juga diakses pada website Pemkab Tobasa dengan alamat tobasamosirkab.go.id. pada menu link banner ke alamat humastobasa.wordpress.com.
Pengumuman dimaksud, lanjutnya, juga telah disampaikan ke instansi terkait untuk dimuat pada papan informasi masing-masing, sekaligus sebagai uji publik atas data tenaga honorer kategori II yang telah dikirimkan sebelumnya dengan mengacu kepada Peraturan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
Ditambahkannya, jika masyarakat menemukan adanya ketidak sesuaian, sangggahan atas data yang diumumkan dapat dilaporkan secara tertulis dan disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah selambat-lambatnya 27 April 2013.
Yang paling penting, menurut mantan Camat Balige itu, sanggahan yang disampaikan harus didukung bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan serta daftar nominatif tersebut dapat berubah akibat sanggahan maupun pengaduan yang disampaikan.
"Artinya, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atas kebenaran data tersebut," ujar Budiyanto. ***4** (T.KR-JRD) (T.KR-JRD/B/Y. Alfrin/Y. Alfrin) 30-03-2013 20:51:57
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013