Medan, 6/3 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap delapan orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam pembunuhan Bidan Nurmala Dewi Tinambunan di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pemaparan delapan tersangka pembunuhan yang berhasil ditangkap tersebut dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro di Mapolresta Medan, Rabu.
Dalam lembaran rilis yang dikeluarkan Polresta Medan, disebutkan kedelapan tersangka adalah IP alias Nenek (70) warga DKI Jakarta, RD (40) warga Tiban, Batam, Jul (40) warga Tiban, Batam, RDP alias Gope (23) warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kuraji, Kota Padang, Ash (18) warga Jalan Brigjen Kecamatan Medan Maimun, dan ID (26) warga Kecamatan Medan Labuhan.
Sedangkan dua tersangka lagi adalah personel Polda Sumatera Barat yakni Brigadir GB (32) warga Komplek Giya Elok, Kota Padang dan Bripda APZ (22) warga Komplek Villa Bunga Mas Khatib Sulaiman.
Peristiwa pembunuhan terhadap Bidan Nurmala Dewi Tinambunan itu terjadi pada 7 Februari di depan rumah korban penembakan di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Dalam penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui penembakan tersebut dilakukan RDP alias Gope atas suruhan Brigadir GB dengan imbalan Rp20 juta.
Setelah RDP dan Brigadir GB ditangkap, diketahui tersangka yang menjadi eksekutor penembakan tersebut diperkenalkan Bripda APZ.
Dari keterangan Brigadir GB, diketahui jika perintah pembunuhan itu berasal dari RD dan IP yang menuduh korban menyembunyikan suami IP yang bernama Berton Silaban.
Upaya pembunuhan terhadap Bidan Nurmala Dewi Tinambunan telah diupayakan sebelumnya dengan melakukan penikaman terhadap perawat di Puskesmas Teladan pada Oktober 2012.
Setelah berhasil menembak korban, RDP menitipkan senjata api jenis FN yang digunakannya kepada tersangka Ash guna disembunyikan di tempat yang aman.
Dalam pengungkapan kasus itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu pucuk senjata api jenis FN warna putih bergagang hitam, satu unit pistol jenis soft gun, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu mobil dengan nomor polisi BK 1075 KV, serta delapan amplop berisi paspor, foto copy surat tanah, dan buku tabungan.
Kedelapan tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55 KUPidana tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu dalam menghilangkan jiwa orang lain. ***2*** (T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo) 06-03-2013 17:07:32
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013
Pemaparan delapan tersangka pembunuhan yang berhasil ditangkap tersebut dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro di Mapolresta Medan, Rabu.
Dalam lembaran rilis yang dikeluarkan Polresta Medan, disebutkan kedelapan tersangka adalah IP alias Nenek (70) warga DKI Jakarta, RD (40) warga Tiban, Batam, Jul (40) warga Tiban, Batam, RDP alias Gope (23) warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kuraji, Kota Padang, Ash (18) warga Jalan Brigjen Kecamatan Medan Maimun, dan ID (26) warga Kecamatan Medan Labuhan.
Sedangkan dua tersangka lagi adalah personel Polda Sumatera Barat yakni Brigadir GB (32) warga Komplek Giya Elok, Kota Padang dan Bripda APZ (22) warga Komplek Villa Bunga Mas Khatib Sulaiman.
Peristiwa pembunuhan terhadap Bidan Nurmala Dewi Tinambunan itu terjadi pada 7 Februari di depan rumah korban penembakan di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Dalam penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui penembakan tersebut dilakukan RDP alias Gope atas suruhan Brigadir GB dengan imbalan Rp20 juta.
Setelah RDP dan Brigadir GB ditangkap, diketahui tersangka yang menjadi eksekutor penembakan tersebut diperkenalkan Bripda APZ.
Dari keterangan Brigadir GB, diketahui jika perintah pembunuhan itu berasal dari RD dan IP yang menuduh korban menyembunyikan suami IP yang bernama Berton Silaban.
Upaya pembunuhan terhadap Bidan Nurmala Dewi Tinambunan telah diupayakan sebelumnya dengan melakukan penikaman terhadap perawat di Puskesmas Teladan pada Oktober 2012.
Setelah berhasil menembak korban, RDP menitipkan senjata api jenis FN yang digunakannya kepada tersangka Ash guna disembunyikan di tempat yang aman.
Dalam pengungkapan kasus itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu pucuk senjata api jenis FN warna putih bergagang hitam, satu unit pistol jenis soft gun, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu mobil dengan nomor polisi BK 1075 KV, serta delapan amplop berisi paspor, foto copy surat tanah, dan buku tabungan.
Kedelapan tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55 KUPidana tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu dalam menghilangkan jiwa orang lain. ***2*** (T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo) 06-03-2013 17:07:32
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013