Medan, 8/1 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia Sumatra Utara menjalin kerja sama dalam mengawasi proses sosialisasi dan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur setempat.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) Sumut di Medan, Selasa.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, kerja sama itu dilakukan agar pemilihan gubernur yang akan diselenggarakan dapat berjalan tertib dan tidak berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, dengan kerja sama tersebut, media massa yang digunakan dalam penyiaran kampanye dan sosialisasi juga dapat mengikuti standar dan aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pilkada.

"Baik aturan dalam UU Pilkada mau pun aturan yang dibuat Panwaslu," katanya.

Ia mengharapkan seluruh tim pemenangan cagub dan cawagub Sumut dapat mengikuti keputusan bersama tersebut guna menghindari terjadinya pelanggaran administratif dan pidana yang dapat membuat KPU dan Panwaslu membuat keputusan penghentian kampanye.

Ketua KPI Sumut Abdul Harris Nasution mengatakan dalam kerja sama tersebut, ada sejumlah ketentuan yang diperlukan seluruh tim pemenangan cagub dan cawagub dalam melakukan sosialisasi dan kampanye.

Ia mencontohkan larangan berkampanye di media massa yang tidak memiliki izin penyiaran untuk memperkuat kredibilitas proses demokrasi yang diselenggarakan.

Dari pemantauan selama ini, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya pasangan cagub yang melakukan hal itu di sejumlah daerah yang berada di luar Kota Medan.

"Di Langkat, Labuhan Batu, dan Asahan, ada radio yang tidak memiliki izin tetapi digunakan sebagai media kampanye," katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Sumut David Susanto mengatakan, pihaknya akan selalu mengkaji seluruh laporan dari masyarakat untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran dan pidana dalam kampanye yang dilakukan seluruh tim pemenangan cagub dan cawagub Sumut.

Dari ketentuan yang berlaku, materi kampanye tersebut tidak boleh menghina dan menyudutkan pasangan lain, atau merendahkan norma yang berlaku di suatu daerah. ***1***
(T.I023/B/I007/I007)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013