Medan,3/1 (antarasumut)- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar pagar tembok di areal Pasar Tradisional Palapa  Jalan Kol  Laut Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kamis (3/1).

Pembongkaran dilakukan karena bangunan tembok tersebut dibangun tanpa menggunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Untuk melakukan pembongkaran, Dinas TRTB Kota Medan melibatkan tim terpadu yang berasal  dari sejumlah intansi terkait dibantu petugas Polsekta dan Koramil setempat.  Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata  Ruang  Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi  mengaku telah menyurati pemilik  pagar tembok.
                “Begitu pembangunan pagar tembok dilakukan, kita langsung menyurati pemilknya untuk menghentikan pembangunan karena terbukti tidak memiliki SIMB. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi, malah pembangunan tetap dilanjutkan. Karenanya kita datang pagi ini untuk melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.
                Berdasarkan pantauan, ketika tim terpadu  tiba di lokasi, bangunan tembok sepanjang lebih kurang 88 meter dengan tinggi lebih kurang 2,30 meter  telah rampung.  Sepanjang lokasi tembok digunakan para pedagang untuk menggelar lapak.  Untuk  kelancaran pembongkaran dan menghindari para pedagang terkena pecahan material tembok yang dibongkar,  Ali Tohar selanjutnya meminta kepada pedagang untuk memindahkan dagangannya.
                Tak satupun pedagang yang merasa keberatan, mereka dengan sukarela memindahkan dagangannya. Kemudian tim membongkar tenda-tenda yang digunakan para pedagang untuk menghindari dari  panas dan hujan.  Setelah merasa lokasi aman, barulah pembongkaran dimulai. Dengan menggunakan martil besar dan linggis, tim terpadu membongkar pagar tembok. Untuk memudahkan pembongkaran, tim menggunakan meja para pedagang untuk tempat berdiri.   Proses pembongkaran ini disaksikan langsung puluhan pedagang.
                Usai membongkar pagar tembok sepanjang lebih kurang 30 meter, tim juga membongkar pagar tembok bagian depan. Setelah itu Ali Tohar mengingatkan kepada pemilik  untuk tidak membangun pagar tembok yang dirubuhkan. Selanjutnya pemilik  pagar tembok diminta untuk segera mengurus SIMB.
“Sebelum SIM keluar, pagar tembok ini  kami nyatakan stanvast.  Artinya, tidak  boleh dilakukan pembangunan, termasuk membangunan pagar tembok yang telah dirubuhkan. Untuk kitu kami akan terus mengawasinya. Jika ini dilanggar, maka kami akan datang untuk melakukan pembongkaran kembali!” tegas Ali Tohar didasmpingi Kasi Pengawasan  Darwin.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2013