Penasihat hukum korban berinisial HM dari Kantor Hukum Riky Sihombing-Nababan dan Rekan meminta Polsek Delitua, Polrestabes Medan segera menangkap dan menahan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan yang hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Permintaan itu kami sampaikan pada Rabu (13/5), melalui surat resmi kepada Kapolsek Delitua dan Kanit Reskrim Polsek Delitua,” ujar Riky Poltak Sihombing ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/5).
Ia mengatakan permohonan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/432/IX/2025/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 5 September 2025.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka hingga menerbitkan surat panggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Karena itu kami meminta agar dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar dia.
Ia mengatakan penyidik sebelumnya telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap RM dan HGM pada 25 April 2026.
Menurut dia, proses hukum jangan sampai terkesan mandek karena para tersangka telah ditetapkan namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ia juga menyinggung ketentuan KUHAP terkait adanya bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolrestabes Medan hingga Kasi Propam Polrestabes Medan.
“Korban berharap supremasi hukum ditegakkan dan para tersangka segera diproses sebagaimana mestinya,” katanya.
Pihaknya juga menyayangkan para tersangka yang disebut mangkir dari dua kali panggilan penyidik dengan alasan salah satu tersangka berinisial HGM akan melangsungkan pernikahan.
Secara terpisah, Kapolsek Delitua Kennedy Sitompul mengatakan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum perkara tersebut.
“Kalau pada pemanggilan ketiga nanti keempat tersangka kembali tidak hadir, kami akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka,” ujar Kennedy Sitompul.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026