Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sumatera Utara, Revanda Sitepu bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian, dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia sekaligus menepis informasi yang menyebut keduanya diamankan.

“Informasinya bukan diamankan, melainkan dipanggil oleh pihak Kejagung,” ujar Rizaldi ketika dihubungi dari Medan, Rabu (28/1).

Rizaldi menjelaskan, pemanggilan terhadap Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang dilakukan pada hari Senin (26/1).

“Dipanggil pada Senin kemarin,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti perkara atau kasus apa yang menjadi dasar pemanggilan kedua pejabat kejaksaan tersebut.

“Untuk pemanggilan tersebut, kami belum mengetahui secara pasti apa penyebabnya,” tuturnya.

Diketahui, Revanda Sitepu dilantik sebagai Kajari Deli Serdang oleh Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar pada Senin, 21 Juli 2025, menggantikan Mochammad Jeffry, SH, MH, yang kemudian dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut.

Namun, setelah sekitar enam bulan menjabat, posisi Revanda Sitepu sebagai Kajari Deli Serdang dikabarkan telah digantikan.

Rio Aditya, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumut, dipercaya mengisi jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang sejak Senin (26/1) atas penunjukan Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar.

"Mulai hari Senin kemarin sudah ditunjuk Plh Kajari Deli Serdang,” kata Rizaldi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dikonfirmasi secara terpisah, mengaku belum menerima informasi terkait pemanggilan tersebut.

“Belum dapat info,” ujarnya singkat.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026