Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil) terus memperluas sebaran desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri lewat Program Desa Antikorupsi tahun ini.
"Perluasan Program Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Sumut pada 2025, ada empat desa di Sumut yang memenuhi kriteria penilaian," ucap Kepala Dinas PMD Capil Provinsi Sumut Parlindungan Pane saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.
Adapun keempat desa di Sumut itu, jelas dia, yakni Desa Sennah di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Desa Jatirejo di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Desa Hutaraja di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Desa Meranti Omas di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Sebelumnya cuma satu desa di Sumut, yaitu Desa Pulau Sejuk di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Sumut," kata dia.
Pihaknya menilai, peningkatan angka sebaran Desa Antikorupsi tersebut merupakan salah satu langkah strategis yang dijalankan di seluruh kabupaten/kota se-Sumut.
"Kami berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa, agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas PMD Capil Provinsi Sumut pada 2025 menyebutkan, terdapat 5.417 desa dan 695 kelurahan tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Adapun status kemajuan desa menunjukkan tren peningkatan positif, yakni Desa Mandiri 364, Desa Maju 1.296, Desa Berkembang 2.529, Desa Tertinggal 707, dan Desa Sangat Tertinggal 521.
"Data ini mengacu pada Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa," jelas Parlindungan.
Pihaknya juga mengatakan, peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang menunjukkan arah pembangunan desa di Sumut yang semakin positif.
Pemprov Sumut juga menargetkan akan terciptanya pemerintahan desa yang berkeadilan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat, sehingga menjadi model desa berintegritas di Indonesia.
"Desa yang berdaya dan bebas korupsi menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026," tutur Parlindungan.
Editor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025