Kuasa hukum penggugat Bambang Samosir membantah pernyataan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) yang menyebut memiliki sertifikat atas objek sengketa tanah dalam sidang lapangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Bukan sertifikat tapi Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan klien kami memiliki Akta PHGR (Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi) tahun 1983, ada 18 surat asli yang dipegang oleh ahli waris,” tegas Bambang usai sidang lapangan, di Jalan Takenaka/Jalan P. Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (22/8).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan setempat di lokasi, tergugat menguasai 8,9 hektare lahan. Namun berdasarkan dokumen yang dimiliki penggugat, luasnya mencapai 12,7 hektare ditambah beberapa bidang tanah kosong.
“Jadi saya tegaskan sertifikat yang dinyatakan pihak PT Jaya Beton Indonesia tidak mungkin ada, karena di persidangan pembuktian yang mereka keluarkan itu HGB, bukan sertifikat,” ujarnya.
Meski begitu, Bambang mengapresiasi jalannya sidang lapangan yang dihadiri pihak tergugat, kuasa hukum, manajemen PT Jaya Beton Indonesia, serta majelis hakim. Ia menyebut ada kesesuaian batas lahan antara pihak-pihak terkait.
“Batas timur, barat, semua sudah sesuai. Dan hakim sudah tegas menyatakan sidang lapangan ini bukan mempertanyakan kepemilikan, tetapi hanya terkait batas,” katanya.
Bambang menambahkan, pihaknya akan menyiapkan bantahan tambahan atas pernyataan-pernyataan tergugat yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan agenda kesimpulan dua pekan mendatang.
Sebelumnya, General Manager PT Jaya Beton Indonesia Wahyudi mengaku pihaknya sudah lima kali menghadapi gugatan serupa.
“Ini yang kelima kalinya, jadi saya rasa seharusnya sudah selesai, karena sudah beberapa kali dibuktikan dan tidak terbukti,” jelasnya.
Terkait alas hak lahan, Wahyudi menegaskan PT JBI memiliki sertifikat dengan luas 8,9 hektare dari awalnya 9,6 hektare.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Deny Syahputra sebelumnya menggelar sidang lapangan perkara PMH nomor 209/Pdt.G/2025/PN Mdn antara penggugat Lindawati dan Afrizal Amris melawan PT Jaya Beton Indonesia.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025