Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyatakan 99,8 persen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di wilayah itu telah mendapatkan pengesahan dari Administrasi Hukum Umum(AHU) Kemenkum.

"Capaian saat ini telah mencapai 6.100 koperasi dengan pengesahan dari AHU, atau sebesar 99,8 persen," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Kamis.

Ignatius melanjutkan, saat ini masih menyisakan 10 desa di Kabupaten Nias Selatan untuk mempercepat KDMP sebagai upaya menyempurnakan dari total 6110 desa/kelurahan di Sumut.

Lebih lanjut, Kemenkum terus melakukan kerja sama terhadap pihak pemangku kepentingan dalam mempercepat pendirian koperasi di seluruh wilayah Sumut.

Hal ini, kata Ignatius, merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Yakni, bertujuan memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui wadah koperasi yang berbasis gotong royong dan inklusif.

Kemenkum Sumut berkoordinasi dengan Kantor Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumut itu dalam mempercepat KDMP.

Ketua Pengwil INI Sumut Edy Ikhsan memberikan perhatian penuh dan mempercepat pembentukan KDMP di 10 desa di Nias Selatan tersebut.

Ia berharap komunikasi serta sinergi ini terus terjalin dalam menjawab tantangan kenotariatan serta mendukung upaya pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah Sumatera Utara.

"Melalui kerja sama itu, diharapkan target 100 persen dalam pembentukan KDMP dapat segera tercapai secara menyeluruh dan tepat waktu, ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025