Pemkab Simalungun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengganggu ketertiban masyarakat, investasi dan dunia usaha.

Pembentukan Satgas juga untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan rehabilitasi terhadap aksi-aksi premanisme dan ormas yang menyimpang.

Pernyataan itu dikemukakan Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, Senin (14/7), pada rapat pembentukan Satgas di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya. 

Dasar rapat pembentukan Satgas tersebut yaitu Surat Mendagri Nomor 100.4.3/1391/Polpum, hal penyampaian Kepmenko Bidang Politik dan Keamanan RI Nomor 61 Tahun 2025, tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban serta iklim investasi.

Bupati mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menilai pentingnya menciptakan ekosistem bisnis yang aman berkeadilan bagi seluruh pelaku dunia usaha di Indonesia khususnya Kabupaten Simalungun.

Pemerintah Kabupaten Simalungun kata Anton, siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas premanisme. 

Rapat dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Koordinator Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Siantar-Simalungun, BNN Simalungun dan pimpinan perangkat daerah terkait serta camat se-Kabupaten Simalungun.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025